PLN: Utang Pelanggan Alasan Listrik Byar Pet di Pekanbaru

PLN: Utang Pelanggan Alasan Listrik Byar Pet di Pekanbaru

PEKANBARU - Listrik byar pet dalam beberapa bulan terakhir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ternyata terkait dengan keculasan sebagian pelanggan baik instansi pemerintah, BUMN maupun masyarakat dalam membayar tagihan
listrik mereka hingga berdampak pada hutang yang mencapai Rp66,1 miliar.

Maunya listrik hidup terus tapi bayar ogah sementara untuk memproduksi daya listrik perlu investasi dan biaya operasional besar. "Tunggakan yang begitu besar sangat mempengaruhi operasional atau perbaikan pelayanan kami terhadap para pelanggan, baik secara nasional maupun di daerah," kata Humas PLN Cabang Pekanbaru, Muhammad Anson, Sabtu (26/7/2013) malam di Pekanbaru dikutip antara.com.

Menurut data rekapitulasi saldo tunggakan PT PLN (Persero) Area Pekanbaru per
tanggal 25 Juli 2013, tercatat jumlah atau nilai tunggakan listrik para pelanggan
dari berbagai golongan telah menembus angka Rp66.198.787.276.

Menurut dia, jumlah tunggakan sebesar itu terdiri dari golongan pelanggan
masyarakat umum, TNI/Polri, instansi vertikal, dan pemerintah daerah serta
perusahaan badan usaha milik daerah.

Untuk golongan pelanggan dari masyarakat umum, demikian Anson, nilai saldo
tunggakan mencapai Rp39.471.329.531, kemudian untuk kalangan TNI/Polri mencapai
Rp8.176.083.011.

Sementara untuk pelanggan golongan instansi vertikal yang terpusat pembayarannya,
menurut data PLN Pekanbaru, yakni mencapai Rp513.465.384. Kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah daerah mulai dari perkantoran dinas,
terdata tunggakannya mencapai Rp2.413.352.722 dan tunggakan lampu penerangan
jalan mencapai Rp15.613.161.211.

Yang terakhir, yakni untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), tercatat saldo tunggakan rekening listriknya mencapai
Rp11.395.417.

Untuk kalangan pelanggan umum atau masyarakat, demikian Anson, tindakan dilakukan
sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni jika terlambat satu hingga dua bulan
akan diberikan surat peringatan. (rep02)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index