Guru Penganiaya Siswa SMP C-9 Diberhentikan

Guru Penganiaya Siswa SMP C-9 Diberhentikan
ilustrasi

PELALAWAN - Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP C-9 School pada seorang siswa pada hari Jum'at lalu (19/7), Kadisdik Pelalawan MD Rizal S Pd MPd memastikan bahwa oknum guru SMP C-9 tersebut kini sudah diberhentikan oleh pihak yayasan.

"Senin, tanggal 22 Juli lalu Kita sudah memanggil pihak yayasan SMP C9 dan menyatakan bahwa guru yang bersangkutan sudah dikeluarkan oleh pihak yayasan," terang Kadisdik, Kamis (25/7).

MD Rizal mengatakan bahwa untuk persoalan kasus ini, Disdik Pelalawan secara tegas memberikan peringatan keras kepada pihak yayasan agar memberikan pengawasan ekstra terhadap guru pendidik. Pasalnya, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditolerir.

"Apalagi kesalahan murid hanya masalah sepele, karena tak membuat pekerjaan rumah lantas dihukum dengan dipukul hingga berujung kepada mencederai fisik sang murid. Tindakan ini tentu tidak bisa dibiarkan," tandasnya.

Menurutnya, jika kesalahan sang  murid relatif extrim. Misalnya, melakukan tindakan kriminal, melawan hukum kata MD, sang guru semestinya menindak murid dengan hukuman yang bersifat education. Pelanggaran murid terhadap kasus ini bersifat umum dan hal yang biasa saja.

"Artinya, kalau pun ada sanksi tapi sanksi yang diberikan oleh guru tidak sampai seperti itu. Menyakiti fisik murid adalah sebuah perbuatan kesalahan fatal," ujarnya.

Dulu, sambungnya, C9 School yang berada di bawah naungan sebuah yayasan juga pernah berkasus. Dimana pada kasus itu, pihak sekolah mengeluarkan seorang murid sepihak. "Dulu sekolah ini pernah juga berkasus, mengeluarkan seorang murid, secara sepihak tapi ini
sifatnya internallah," jelasnya.

Dikatakannya, bahwa sebagai sekolah dibawah naungan yayasan, tentunya pihak yayasan mencari keuntungan finansial. Namun meski begitu, pihak sekolah harus menyeleksi guru secara ketat. Dengan kata lain, standar seorang tenaga pendidik harus mutlak dilakukan.

"Dalam merekrut tenaga pendidik, pihak yayasan harus mengacu kepada standar-standar guru. Tidak asal-asalan.Saya tegaskan dan perlu digaris bawahi jika nanti ini terulang lagi maka Disdik Pelalawan akan mecabut izin operasional Yayasan C-9," tegasnya.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index