PNS Nyabu di Kantor Bupati Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PNS Nyabu di Kantor Bupati Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BENGKALIS - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syaifullah Almasrul (34) dan Suardi (34), terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu dituntut 1 tahun dan 6 bulan  penjara dalam persidangan yang digelar, Kamis (18/7/2013). Keduanya ditangkap saat sedang asik nyabu di Kantor Bupati Bengkalis, 23 Maret silam.

Selain Syaifullah dan Suardi, tuntutan yang  sama juga diberikan kepada Reffi Erizal, salah seorang karyawan BUMD PT BLJ Bengkalis. Reffi juga ditangkap bersamaan dengan Syaifullah dan Suardi.

Dalam sidang agenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak, 2 hakim anggota, Jhonson P dan Edwin,  menurut JPU terdakwa Syaifullah, Suardi dan Reffi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Windrayanto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pebuatan kliennya yang sangat tidak pantas dipandang masyarakat Kabupaten Bengkalis. Diakui itu adalah kekhilafan kliennya bukan faktor kesengajaan.

''Harapan saya tentunya kepada majelis hakim hukuman yang seringan-ringannya, dari apa yang dituntutkan oleh rekan kita jaksa penuntut karena klien kami juga tulang punggung keluarganya,'' ujar Windrayanto dilansir halloriau.com, Jum'at (19/7/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis melakukan pengerebekan di Ruang Staf Ahli Bupati Bengkalis, Sabtu (23/3). Dari operasi itu, polisi berhasil meringkus 3 tersangka dan 2 diantaranya adanya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. (rep2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index