Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa Kasus Islamic Center Pelalawan Ajukan Banding

Jaksa Kasus Islamic Center Pelalawan Ajukan Banding

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi proyek Islamic Center Pelalawan akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Banding dilakukan untuk tiga terdakwa yakni Zakri Abdullah, T Azman dan Rahman Saleh.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH menyatakan, memori banding telah disampaikan jaksa. "Jaksa menyatakan banding untuk tiga terdakwa yakni Zakri, T Azman dan Rahman," ujar Andri, Rabu (17/7/13) dilansir halloriau.

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbau yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp7,7 miliar.

Zakri menjabat sebagai Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor), Rahman Saragih sebagai Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek dan Tengku Azman sebagai Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Kabupaten Pelalawan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni Farhan,  Ir Syahril selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amrasul Abdullah, jaksa belum mengajukan banding.

Keenam terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hukuman 3 tahun penjara yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Affandi dkk. Sebelumnya, jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index