Jakarta - Setelah lima terpidana narkoba Bali Nine dipindahkan ke Australia dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan Filipina, kini ada upaya pemindahan napi narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, untuk dipindahkan ke negara asalnya.
Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Prancis belum mengajukan permohonan resmi terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana hukuman mati tersebut.
Yusril menjelaskan surat yang diterima pemerintah Indonesia masih sebatas permintaan dari Serge yang diteruskan Pemerintah Perancis. Namun, dia mengatakan surat permohonan dari Serge itu tidak dapat ditindaklanjuti lantaran bukan pengajuan resmi dari negara asal.
"Belum ada permintaan dari pemerintah Perancis secara resmi, hanya meneruskan permintaan dari Serge sendiri kepada pemerintah Indonesia. Tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kita tidak bisa meresponsnya," ujar Yusril dalam konferensi pers dengan Duta Besar Perancis untuk RI Fabien Penone di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (20/12).
Dalam kasus ini, Yusril mengatakan bahwa terpidana Serge telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI terkait kasus psikotropika. Permohonan grasi dari Sergei, kata dia, juga sudah ditolak Presiden RI.
"Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini," ujar Yusril.
Serge Atlaoui adalah seorang narapidana berkebangsaan Perancis yang divonis hukuman mati karena terjerat kasus narkoba.
Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 silam.
Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media massa, Atlaoui diringkus di sebuah pabrik narkoba rahasia dimana ia bekerja sebagai 'ahli kimia'. Dalam persidangan, ia mengklaim tak bersalah dan mengaku hanya sedang memasang mesin dalam pabrik tersebut yang dikiranya adalah pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Atlaoui selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya ditolak. MA justru menambah hukumannya jadi vonis mati pada 2007 silam.
Pascavonis hukuman mati, Atlaoui sempat mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah Indonesia namun ditolak Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara dan kepala pemerintahan RI pada Desember 2014 lalu.
Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui telah ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015 lalu.
Ia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya termasuk napi narkoba asal Filipina, Mary Jane pada tahun tersebut. Namun, eksekusinya ditangguhkan sementara.
Kejaksaan Agung kala itu menegaskan bahwa penangguhan eksekusi mati Atlaoui lantaran dirinya mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN dengan menggugat Keppres penolakan grasinya tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Atlaoui baru mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, yakni pada 23 April 2015 silam.
Atas adanya gugatan tersebut, Atlaoui harus mengikuti proses hukum yang sah terlebih dulu sebelum dieksekusi.
Yusril mengaku memang telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis terkait mekanisme pemindahan narapidana serta sistem hukum yang dijalankan.
Hanya saja, ia mengatakan masih perlu pembicaraan lebih lanjut antar kedua negara karena adanya perbedaan sistem hukum dan aturan yang berlaku.
"Kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," jelasnya dalam jumpa pers dengan Dubes Prancis pada Jumat lalu.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini Serge telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba untuk menjalani pengobatan kanker. Kondisi itulah yang kemudian disebut Yusril menjadi alasan Serge meminta pemindahan tahanan ke Prancis.
"Kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis," kata dia.
Di tempat yang sama, Dubes Prancis Fabien Penone mengakui dalam pertemuannya dengan Yusril itu membicarakan juga soal Serge Atlaoui yang menjadi terpidana hukuman mati kasus narkoba di Indonesia.
"Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Sergei Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan," tuturnya. **