Paspor Sudah Expired? Tenang, Berikut Syarat dan Cara Ngurus yang Baru

Paspor Sudah Expired? Tenang, Berikut Syarat dan Cara Ngurus yang Baru
Ilustrasi paspor Indonesia.

Jakarta - Bagi sebagian orang, mengurus paspor selalu menjadi hal yang ribet. Apalagi bila hal itu harus dilakukan kerena ada urusan secara mendadak untuk ke luar negeri. Bagi kamu yang paspornya sudah expired atau telah habis masa berlakunya, tentu harus segera diganti dengan yang baru. Namun sebelum menggantinya, kamu perlu mengetahui syarat dan biayanya.

Sebenarnya, waktu yang tepat untuk perpanjang paspor adalah sebelum masa berlakunya habis yakni jangka waktu enam bulan sebelumnya.

Sementara bagi yang paspornya sudah tidak berlaku, bisa mengajukan permohonan paspor secara manual atau online ke Kantor Imigrasi terdekat, dengan melampirkan sejumlah dokumen untuk kelengkapan persyaratan. Berikut penjelasannya.

Seperti dikutip dari laman Kantor Imigrasi I TPI Malang, berikut adalah syarat perpanjang paspor secara umum:

- Kartu tanda penduduk aktif (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP -Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Kartu keluarga (KK)
- Akta Lahir/ Buku Nikah/ Ijazah
- Paspor lama (untuk penggantian karena habis masa berlaku)
- Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor

Persyaratan untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
- KTP elektronik
- Paspor lama

Persyaratan untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Biaya Perpanjang Paspor 2024
Biaya perpanjang paspor masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Hal ini telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019, berikut adalah daftar resmi dokumen perjalanan RI tentang biaya pengurusan paspor:

Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman) : Rp 350.000 per permohonan
Biaya paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000 per permohonan
Sebagai catatan, biaya tersebut sama dengan ketika membuat paspor biasa ataupun paspor elektronik yang baru ya.

Adapun pengurusan paspor lainnya seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak akan dikenai biaya:

Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per buku
Biaya beban paspor hilang (karena keadaan kahar/force majeure): Rp 0 atau gratis per buku
Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku
Biaya beban paspor rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): Rp 0 per buku
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index