Pekanbaru - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama tim gabungan berhasil mengamankan puluhan dus berisi item kosmetik, salep, dan produk kecantikan ilegal lainnya tanpa izin edar. Barang bukti tersebut didapat setelah petugas melakukan menggerebek sebuah ruko, yang dijadikan gudang kosmetik ilegal berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/9).
Menurut Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha, BBPOM dan aparat terkait di Pekanbaru melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut siap edar dengan cara menjual secara online. "Di sini kita menemukan kosmetik dan salep tanpa izin edar dari BBPOM," ujar Muhammad Rusydi Ridha.
Dia menjelaskan, di ruko tempat usaha tersebut tertutup dari akses dan pemilik tidak mencantumkan merek atau nama tempat usahanya.
"Ruko ini tertutup tidak ada mereknya. Mereka melakukan penjualan secara online kosmetik tanpa izin edar," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.
"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.
Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. **