Jakarta - Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan Meita Irianty terhadap seorang anak berusia dua tahun di daycare Wensen School, diketahui setelah salah satu mantan staf melapor ke orang tua korban.
"Kejadiannya sebenarnya tanggal 10 Juni, jadi udah satu bulan yang lalu, terus tanggal 24 Juli itu dilaporkan salah satu staf yang ada di daycare, kebetulan beliau ini sudah resign, dan melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya sempat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare," kata Arya di Polres Metro Depok, Rabu (31/7).
Mengetahui adanya penganiayaan itu, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Depok. Pemilik Wensen School berinisial MI menjadi terlapor.
"Kemarin kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terkait masalah ini, kita sudah datang ke TKP ketemu dengan satpam," ujarnya.
Polisi sudah menangkap Meita Irianty dan menetapkan influencer parenting itu sebagai tersangka.
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa yakni orang tua dari anak yang menjadi korban dan eks staf di Wensen School yang melaporkan dugaan penganiayaan kepada orang tua korban.
Arya mengatakan polisi masih menunggu hasil visum terhadap anak yang diduga dianiaya.
Berdasar laporan eks staf di Wensen School itu, anak yang menjadi korban disebut ditendang hingga dipukul. Polisi masih mendalami keterangan itu.
"Kalau dari laporannya ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait, kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris," ujarnya.
Polisi mengungkapkan Meita Irianty selaku pemilik daycare Wensen School mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun berinisial MK.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Polisi kini telah menyita rekaman CCTV yang merekam aksi dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, penyidik juga akan meminta pakaian yang digunakan oleh korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.**