Ingin Investasi Lahan di IKN? Segini Kisaran Harga per Meternya!

Ingin Investasi Lahan di IKN? Segini Kisaran Harga per Meternya!
Ilustrasi IKN Foto: Dok. Wika

Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa menetapkan harga tanah di IKN. Kira-kira berapa harganya? Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada pasal 6 disebutkan bahwa Kepala OIKN menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.

Nilai tanah tersebut ditetapkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Terkait hal tersebut, Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt OIKN, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penetapan harga tanah tersebut sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditetapkan pada 2023 lalu. Harga tanah tersebut juga sudah di-review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Basuki pun membocorkan kisaran harga tanah di IKN yaitu antara Rp 400.000-800.000 per meter persegi, tergantung dari lokasinya.

"(Harganya) macam-macam, tergantung (lokasi). Antara Rp 400.000-800.000 per meter," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Harga tersebut, kata Basuki, untuk tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Basuki mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.

"Ya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," tuturnya.

Nantinya nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala OIKN akan menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index