Soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden Rp125 Miliar, Jokowi: Silakan KPK Proses Secara Hukum!

Soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden Rp125 Miliar, Jokowi: Silakan KPK Proses Secara Hukum!
Presiden Jokowi mempersilakan KPK menindaklanjuti dugaan korupsi bansos bantuan presiden.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus korupsi bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) yang disinyalir merugikan negara hingga Rp125 miliar. Menyikapi hal tersebut, Presiden Jokowi mendorong KPK melakukan proses hukum.

"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kamis (27/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK mengembangkan kasus bantuan sosial pandemi Covid-19 itu ke proses pengadaan.

Dalam pengembangan, KPK menemukan dugaan korupsi Bansos Banpres wilayah Jabodetabek. Kasus tahun 2020 itu menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.

Ivo berperan sebagai vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Dia menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bansos.

Sebelumnya, Ivo sudah divonis bersalah dalam korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ada lima terdakwa lain selain Ivo.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ivo 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index