Padang Savana Bromo Makin Keren Pasca Kebakaran, Tertarik Mengunjunginya?

Padang Savana Bromo Makin Keren Pasca Kebakaran, Tertarik Mengunjunginya?

Riaudaily.com - Kabar padang savana Bromo mengalami kebakaran akibat sesi foto prewedding menggunakan flare pada September 2023 lalu, membuat banyak pihak khawatir keindahan Bromo berkurang. Namun nyatanya, beberapa bulan setelah kebakaran, perlahan Gunung Bromo kini menampilkan pemandangan yang semakin hijau dan indah menawan.

Kabar keindahan padang savana Bromo yang mulai menghijau itu ramai dibicarakan di media sosial. Para pelancong yang berkunjung ke Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), memamerkan keindahan Bromo pasca kebakaran. Tak ayal, posting padang savana Bromo baru tersebut langsung diserbu komentar para netizen.

Banyak komentar dari warganet yang menganggap bahwa kebakaran savana membawa manfaat, sehingga memicu respons dari pihak TNBTS yang menegaskan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang seharusnya disyukuri.

“Jadi agak sedih baca kolom komentarnya nih. Semoga karhutla, di kawasan TN BTS tidak dijadikan hal yang harus disyukuri gitu ya. Karhutla walau beberapa kali terjadi tetapi tetap harus dikendalikan dan ditangani dengan maksimal,” tulis akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru.

Mereka menambahkan bahwa savana merupakan rumah bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi, dan perlu dijaga kelestariannya.

Ancaman kebakaran savana dapat mengancam keberlanjutan flora dan fauna tersebut, sehingga tidak hanya perlu dilihat dari aspek kehijauan saja, melainkan juga bagaimana biodiversitas keseluruhan terpengaruh setelah kebakaran.

Melansir berbagai sumber, saat berkunjung ke padang savana, ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan karena alasan lingkungan dan konservasi.

1. Flare dan berburu

Penggunaan flare atau kembang api dan berburu dilarang di banyak area yang dilindungi, karena dapat mengganggu satwa liar dan merusak ekosistem yang sensitif.

2. Minuman beralkohol

Minuman beralkohol tidak diizinkan di beberapa area, karena dapat menyebabkan sampah dan masalah lingkungan lainnya.

3. Hewan peliharaan

Hewan peliharaan hanya diizinkan di area yang ditentukan, harus diikat dengan tali tidak lebih dari 6 kaki atau 1,8 meter, dan harus bersikap baik sepanjang waktu.

4. Berkemah tanpa izin

Berkemah dan penyimpanan makanan tunduk pada sistem izin dan kondisi tertentu, dan berkemah di beberapa area mungkin dilarang.

5. Mengganggu satwa liar

Beberapa area ditutup untuk melihat satwa liar dengan menggunakan cahaya buatan, karena dapat mengganggu dan membuat stres hewan.

6. Kendaraan tanpa izin

Mengemudikan atau memarkirkan kendaraan di beberapa area mungkin dilarang, karena dapat merusak ekosistem yang sensitif dan mengganggu satwa liar.*
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index