Gegara Dengar Isterinya Ngigau Aneh, Pria Ini Langsung Cemburu dan Bunuh Isterinya dengan Pisau Dapur

Gegara Dengar Isterinya Ngigau Aneh, Pria Ini Langsung Cemburu dan Bunuh Isterinya dengan Pisau Dapur

Minahasa Selatan - Gegara isterinya mengigau saat tedur, seorang pria di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RL (26) tega membunuh istrinya, RT (24). Aksi gelap mata pria ini terjadi karena si suami curiga korban selingkuh usai mendengarnya mengigau.

"Istrinya mengigau sambil berkata 'Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (jangan pergi kerja di Bolsel)' mendengar kata-kata dari istrinya, tersangka langsung timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, Minggu (5/5/2024) kemarin.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang ada di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan pada Jumat (3/5), sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku awalnya menikam mata korban.

Lebih jauh disebutkan, pasutri tersebut awalnya menghadiri acara ulang tahun bersama anaknya pada Kamis. Usai dari acara tersebut, keduanya pun beristirahat bersama anaknya. Pelaku belum tertidur hingga pukul 04.30 Wita pada Jumat (3/5), dan mendengar istrinya mengigau. Karena mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku langsung ke dapur mengambil pisau.

"Tersangka langsung timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur, tersangka balik masuk kamar langsung menikam istrinya di bagian mata kiri. Lalu istrinya terbangun dan berusaha lari keluar dari dalam kamar rumah," ucapnya.

"Belum sempat istrinya keluar dari rumah tersangka langsung menebas dengan parang pada bagian belakang kepala secara berulang-ulang," tambahnya.

Usai membunuh istrinya, pelaku menuju ke rumah mertuanya yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumahnya. Di rumah mertuanya itu, pelaku langsung menganiaya mertua laki-lakinya inisial JT (48) menggunakan parang.

"Sesampai di rumah mertuanya, tersangka langsung masuk ke kamar mendapati ibu dan bapak mertuanya sedang tidur. Tersangka langsung menebas dengan parang sehingga bapak mertuanya terbangun juga ibu mertuanya," ujarnya.

Feri menyebut JT melawan dan berhasil merampas parang pelaku. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menganiaya mertua perempuannya menggunakan tangan kosong.

"Setelah bapak mertuanya dapat merampas parang dari tangan tersangka, tersangka langsung menganiaya ibu mertuanya dengan menggunakan kepalan tangannya," tambah Feri.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index