Ingin Perpanjang Paspor Terbaru 2024? Ini Syarat dan Biayanya!

Ingin Perpanjang Paspor Terbaru 2024? Ini Syarat dan Biayanya!

Jakarta - Di awal tahun 2024, para pelancong dan petualang kian meningkat pesat termasuk perjalanannya ke luar negeri. Perjalanan ke luar negeri tentu membutuhkan paspor untuk kebutuhan administratif perjalanan.

Proses perpanjangan paspor di Indonesia sekarang semakin mudah dengan sistem online yang disediakan. Warga negara yang hendak memperbarui dokumen perjalanan internasional dapat mengikuti prosedur terkini.

Bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor kamu masih berlaku dan bisa digunakan. Apabila masa berlaku paspor kamu sudah habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan cara berikut beserta syarat dan biaya yang dikenakan.

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024

Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya
Mengenal Visa On Arrival Indonesia, Apa Syaratnya bagi Turis Asing?
Jangan lupa, jika masa berlaku paspor kamu tersisa kurang dari enam bulan, sebaiknya paspor kamu sudah diperpanjang agar rencana perjalanan kamu ke luar negeri

Cara Perpanjang Paspor Online 2024
Seperti dirangkum dari situs Imigrasi, saat ini kamu bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini dapat kamu unduh melalui App Store atau Play Store yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili kamu.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR yang diberikan oleh aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.

Bagi kamu yang tetap memilih perpanjangan paspor secara manual, tidak perlu khawatir karena prosesnya masih tersedia. Berikut caranya seperti yang dilansir dari situs web resmi Imigrasi Republik Indonesia.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Petugas Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Petugas Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan kamu dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Petugas Imigrasi, karena permohonan kamu dianggap ditarik kembali.

Syarat Perpanjang Paspor
Untuk dapat melakukan perpanjangan paspor, kamu harus memenuhi syarat yang berlaku. Ada perbedaan persyaratan dari paspor terbitan tahun sebelum dan sesudah 2009. Kamu bisa menyesuaikan tahun penerbitan paspor kamu dengan syarat yang berlaku.

Untuk paspor yang terbit setelah 2009
- KTP Elektronik (e-KTP).
- Paspor lama.

Untuk paspor yang terbit sebelum 2009
- e-KTP atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya.

Biaya Perpanjangan Paspor
Mengenai biaya yang dikenakan tergantung kategori kebutuhan kamu, termasuk alasan dibalik penggantian paspor. Berikut adalah biaya perpanjangan dan penggantian paspor yang akan dikenakan.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu.
- Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1 juta.
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500 ribu.

Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Kamu dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah diperpanjang.(mdy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index