Polisi Tangkap Dua Pengedar 2 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Pil Happy Five di Pekanbaru

Polisi Tangkap Dua Pengedar 2 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Pil Happy Five di Pekanbaru

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, melalui Subdit I menangkap dua pengedar dengan barang bukti 2,6 Kg sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir happy five (H5), Sabtu (20/1) kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan antara lain inisial ML dan seorang lagi inisial MG.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Pertama di jalan HR Soebrantas, persisnya di depan Martabak Juragan.

Selanjutnya, di kos-kosan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kemudian, terakhir di kamar 307 hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto.

"Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial ML (26) dan MG (42)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Subekti, Senin (22/1).

Pengungkapan ini dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru," terang Kombes Manang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diinformasikan bahwa target pelaku akan melakukan transaksi di depan MartabakJuragan.

"Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu di dalam plastik bening yang disimpan di kotak warna coklat bertuliskan Pocky," ujar Manang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kos-kosan ML, hasilnya sejumlah barang bukti sabu, ekstasi dan pil happy five ditemukan.

Tidak sampai disitu, tim Subdit I kembali melakukan pengembangan ke hotel Smart City dan berhasil mengamankan MG.

"MG ini masih terkait sindikat peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ML," kata Manang.

Setelah keduanya dimintai keterangannya, didapat informasi siapa pemasok barang haram.

"Pemasok narkoba sedang kita cari, karena katanya sejak dua bulan. Kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan 14 kg sabu di Pekanbaru," jelas Manang.

Dalam perkara ini kedua pelaku disangkakan melanggar UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index