Luhut soal Pajak Hiburan: Nggak Ada Alasan buat Naik!

Luhut soal Pajak Hiburan: Nggak Ada Alasan buat Naik!

Riaudaily.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan meminta kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75% ditunda. Dia menilai tidak melihat adanya urgensi atau alasan untuk menaikan pajak hiburan. Menurutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil.

Dia bilang, jangan hanya melihat hiburan dari diskotik saja. Industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah.

Untuk itu, dia menyebut belum ada urgensi untuk menaikkan pajak. "Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024). 

Dia pun telah membahas kenaikan ini kepada instansi-instansi terkait, termasuk Gubernur Bali. Dia berpendapat perlunya evaluasi dan mempertimbangkan dampak ke depannya untuk masyarakat Indonesia. 

Untuk itu, dia akan menunda pelaksanaannya dan akan melakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi DPR XI, bukan pemerintah. 

"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," lanjutnya.

(R)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index