AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli Iklan Digital

AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli Iklan Digital

JAKARTA - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat dan pemerintah delapan negara bagian lainnya menggugat Google yang dituding melakukan monopoli periklanan di jagat maya.

Jaksa Agung AS, Merrick Garland, mengumumkan bahwa mereka sudah mengajukan gugatan terhadap Google itu ke pengadilan di Alexandria, Virginia, pada Rabu (25/1).

"Monopoli mengancam pasar bebas dan adil, yang merupakan dasar perekonomian kita. Mereka melumpuhkan inovasi. Mereka menyakiti produsen dan pekerja. Mereka juga menaikkan biaya konsumen," katanya, seperti dilansir Associated Press.

Menurut Garland, Google selama 15 tahun "menerapkan kebijakan anti-kompetisi" yang meredam kebangkitan teknologi rival.

Garland menuding Google juga memanipulasi mekanisme lelang iklan guna memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan perangkat mereka.

Dengan demikian, Google "melakukan praktik eksklusif" yang "sangat melemahkan" bahkan mungkin menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.

Garland juga menuduh Google mengendalikan teknologi yang digunakan kebanyakan penerbit situs besar untuk menawarkan diskon tempat iklan.

Akibat praktik itu, "kreator situs mendapatkan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih tinggi."

Melalui gugatan itu, Kementerian Kehakiman AS mendesak Google melepaskan diri dari bisnis mengendalikan perangkat teknis yang mengatur pembelian, penjualan, dan lelang iklan digital.

Mereka juga menuntut Google agar fokus saja pada bisnis inti, yaitu mesin pencari, juga produk-produk mereka, termasuk YouTube dan Gmail.

Perusahaan induk Google, Alphabet Inc., langsung menanggapi gugatan itu. Menurut mereka, gugatan itu "menyuarakan argumen salah yang dapat memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit ribuan bisnis kecil dan penerbit untuk tumbuh."

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index