Lima Perampok Toke Sawit di Rohil Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap.

Lima Perampok Toke Sawit di Rohil Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap.
Lima foto Tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil

Riaudaily.com BANGKOPUSAKO- Sebanyak lima ( 5 ) orang jaringan kawanan perampok alias pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas ), yang sempat juga mengaku sebagai "Polisi" saat menjalani aksi terhadap korban nya, pada akhirnya berhasil juga diamankan tim Opsnal Sat Reskkrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ).

Lima pria pelaku berhasil diamankan itu yakni, Sandri Manali (38) warga Simpang Pipa KM. 85 Kecamatan Kondisi, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kemudian Tongko Saibun Sumeikar (53) warga Perumnas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat.

"Dua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP. Eru Alsepa SIK. MH, Sabtu (14/5/2022).

Selanjutnya, kata Eru Alsepa yaitu Muharram Harahap alias Muaram (38) warga Desa Sorotan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seterusnya Jon Erwin alias Ewin (28) warga Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Terakhir yaitu Abdianto alias Sinurat alias Abdi (28) warga Simpang Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kronologis Kejadiannya Eru Alsepa menerangkan, Senin (9/5/2022) sekira pukul 20.00 Wib, korban Ibrahim (60) warga Kepenghuluan Sei Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil bersama dengan saksi Izrwansyah mengantarkan buah kelapa sawit milik korban ke "RAM" milik Binsar yang terdapat di Balam KM.2, Kecamatan Bangko Pusako.

Setelah korban mengantarkan buah kelapa sawit pelapor menukarkan SP buah kelapa sawit tersebut senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan kemudian korban dengan saksi langsung menuju pulang. Namun setiba di Jalan Annas Maamun, Simpang SPA, korban dengan saksi di cegat oleh beberapa orang yang tidak di kenal, yang saat itu mengandarai mobil warna hitam.

Orang tersebut memaksa korban dengan saksi keluar dari mobil sambil mengatakan "Kami polisi, keluar kalian". Setelah korban dengan saksi keluar, para pelaku langsung didatangi 2 (dua) orang laki - laki yang pelapor tidak kenal, dan kedua orang tersebut menodongkan sebilah pisau kearah perut dan leher korban sambil berkata "Diam kau, melawan kau kutembak kepala kau".

Kemudian tangan, mata, dan mulut korban di ikat dengan "Lakban", dan pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban tersebut, serta mengambil dengan paksa cincin emas yang dipakai oleh korban, dan korban dibawa oleh orang tersebut.

Kemudian, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 04.00 Wib korban diturunkan di daerah Duri 13, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan saat itu pelaku langsung pergi. Selanjutnya korban dengan saksi berupaya melepaskan ikatan sampai lepas, dan meminta pertolongan dari masyarakat setempat. "Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," terang Eru Alsepa.

Berdasarkan laporan tersebut, dia selaku Kasat Reskrim Polres Rohil membentuk team gabungan, serta berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polda Riau guna pengungkapan perkara tersebut. Sehingga, Kamis (12/5/2022) team gabungan menemukan 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning sesuai dengan ciri - ciri mobil yang hilang  terparkir di lokasi galian C terdapat di Desa Batu Tambul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut.

Kemudian team gabungan melakukan pengintaian disekitar mobil tersebut, dan berhasil diamankan tersangka atasnama Muharam Harahap. Bahkan tersangka mengakui mobil tersebut diantar oleh Tongku Saibun Sumeikar Harahap alias Ucok dan Manalu. Dengan rencana mereka jual sebesar Rp.65juta. 

Selanjutnya team gabungan segera mencari keberadaan ke dua tersangka lainnya. Alhasil dari penyelidikan berhasil di tangkap tersangka Tongku Saibu Sumeikar Harahap alias Ucok di Kampung Banjir, Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut. Kemudian tersangka Sandro Manalu di  Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut.

Saat dilakukan interogasi kepada tersangka, diketahui bahwa mobil tersebut di order dengan harga Rp.65juta oleh Herman Harahap ( Bos dari Muharam ), yang tersangka Muharam juga bertugas menerima mobil tersebut.

Kronologis pengembangan penangkapan, lanjut Eru Alsepa, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Manalu masih ada pelaku lainnya. Maka dilakukan penyelidikan mendalam ke daerah Kandis, Provinsi Riau. Sehingga dari hasil lidik lapangan diketahui keberadaan 2 ( dua ) tersangka lainnya.

Alhasil, team gabungan berhasil menangkap kedua pelaku Jon dan Abdianto, dan dari nya juga diamankan mobil Daihatsu Go+, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, berikut kunci roda dengan ujung lancip yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. "Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," tutup AKP. Eru Alsepa (WR)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index