KPK Diskriminatif Soal Kostum CR7 untuk SBY dan Ani

KPK Diskriminatif Soal Kostum CR7 untuk SBY dan Ani
Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak diskriminatif karena buru-buru menyanggah tidak ada unsur gratifikasi, terkait pemberian hadiah kostum sepakbola dari pesepakbola tim Real Madrid, Cristiano Ronaldo (CR7), kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan istrinya, Ani Yudhoyono. Dia menyarankan mestinya lembaga antikorupsi itu menilai lebih dulu maksud pemberian itu.
 
"Ya betul, terjadi diskriminasi. Mestinya tetap diminta dulu, lalu kalau tidak terpenuhi unsur gratifikasi baru dikembalikan ke pemiliknya," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (26/6).
 
Boyamin membandingkan pemberian kostum CR7 itu kepada SBY, dengan pemberian gitar bas dari bassis grup metal asal Amerika Serikat, Metallica, kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Mestinya menurut dia, KPK melakukan hal yang sama. Yakni menilai lebih dulu apakah pemberian barang itu ada unsur mengharap sesuatu, dan menentukan apakah nantinya barang itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, atau justru disita negara dan dilelang.
 
Boyamin pun meyakini pemberian kostum itu kental dengan unsur gratifikasi. Menurut dia, pemberian kostum itu juga turut difasilitasi oleh sponsor yang mendatangkan Ronaldo.
 
"Itu termasuk gratifikasi, karena kedatangan CR7 dibiayai sponsor," ujar Boyamin.
 
Bahkan menurut Boyamin, pemberian kostum itu sedikit banyak bisa mempengaruhi SBY, utamanya soal kebijakan.
 
"Sponsor swasta yang berpotensi pengaruhi kebijakan presiden," lanjut Boyamin seperti ditulis merdeka.com. (rep04)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index