Sebanyak 19 WNI Ditahan di Johor Bahru

Sebanyak 19 WNI Ditahan di Johor Bahru
Istimewa

RiauDaily.Com, Kuala Lumpur (Malaysia)
Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan 19 orang WNI pada “OPS Selundup” 20 Agustus 2021, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan diperoleh informasi bahwa para WNI dalam keadaan baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

“KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan ‘retainer lawyer‘ bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi.” Kata Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Johor Bahru, Sunarko.

Direktorat Jenderal (Dirjen) JIM, Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu (22/08/2021), mengatakan, “Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus ‘Ops Selundup‘ yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.”

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM 130,000 (sekitar Rp 443 juta).

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

“Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut migran-migran berkenaan sebelum diberikan kepada majikan. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan masuk ke Malaysia adalah antara RM 800.00 (Rp 2,7 juta) hingga RM 1,500.00 (Rp 5,1 juta) per orang.” Katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

“Manakala kedua tekong tersebut akan diproses di bawah Pasal 26A Undang-Undang Anti perdagangan Orang dan Anti penyeludupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi.” Katanya.

(Sumber: ANTARANEWS.com.)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index