Jokowi Alih Fungsi dan Tugas KEIN Kepada Kemenko Perekonomian

Jokowi Alih Fungsi dan Tugas KEIN Kepada Kemenko Perekonomian

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengalihkan tugas dan fungsi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengalihan tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Beleid tersebut berisi tentang pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi nasional Lanjut Usia, Badan Olah Raga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. 

Dalam beleid itu, Jokowi membubarkan lembaga non-kementerian termasuk KEIN. Selanjutnya, tugas KEIN dilaksanakan Kemenko Perekonomian.

"Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian," demikian bunyi pasal 2 huruf f Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2020 seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11).

Selain tugas, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN juga dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Selain KEIN, dalam Perpres itu juga ada sembilan lembaga non-kementerian lain yang dibubarkan. Mereka adalah, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Medan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.


Selain itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau kementerian/lembaga terkait.

(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index