Pungli Masih Terjadi Di Pasar Panam Pekanbaru, Wako : Sudahlah, Hentikan Pungli.

Pungli Masih Terjadi Di Pasar Panam Pekanbaru, Wako : Sudahlah, Hentikan Pungli.

PEKANBARU - Pungutan liar (Pungli) masih terjadi di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. Salah satunya di Pasar Baru Panam, Kecamatan Tampan.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengaku sudah mengetahui itu. Kata dia, oknum yang melakukan pungutan itu sama sekali tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan pasar.

"Jadi, kita melalui Dinas Perindag sudah mengingatkan kepada oknum tersebut supaya menghentikan pungutan tidak resmi. Baik itu pungutan retribusi maupun sewa los kios," kata Walikota, Rabu (18/11/2020).

Menurut Walikota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menugaskan oknum. "Aset orang tuanya juga tidak. Untuk itu, sudahlah, hentikan pungutan tidak resmi tersebut," kata Walikota.

Walikota mengungkap, dari penelusuran Disperindag, karcis retribusi yang digunakan oknum tersebut masih mencantumkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar yang jelas sangat merugikan pemerintah.

"Karcis yang dipakai oknum saat memungut retribusi, itu mencantumkan UPTD dan orang (pejabat UPTD) yang sudah tidak lagi bertugas di sana," ungkapnya.

Lanjutnya, lantaran pungutan tidak resmi di Pasar Panam itu, keluarga dari pendiri pasar merasa keberatan dan meminta Pemko menghentikan tindakan oknum bersangkutan.

Rasa keberatan itu disampaikan keluarga pendiri Pasar Panam melalui pertemuan bersama walikota di ruang rapat Sekdako Pekanbaru lantai 4 perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Selasa (17/11/2020) siang.

"Jadi yang datang kemarin merupakan putra putri pendiri pasar itu. Mereka datang membawa dokumen bahwa mereka merupakan anak keturunan dari pendiri pasar. Jadi kalau memang ada bagian atau pungutan, mereka menegaskan merekalah yang pantas diberi, bukan oknum saat ini yang tidak ada hubungan keluarga dengan pendiri pasar," papar walikota.

Mereka datang memberi ketegasan dan siap membantu Pemko dalam mengelola pasar sehingga bisa memberikan kemaslahatan kepada umat. Berdasarkan bukti dokumentasi yang diperlihatkan keluarga pendiri pasar, Pasar Panam tersebut didirikan oleh masyarakat secara swadaya pada tahun 1972 yang saat itu masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Kampar.

"Pasar dibangun masyarakat setelah pemangku-pemangku adat memberikan hak pengelolaan hutan adat kepada saudara-saudara kita yang datang dari Pariaman," jelasnya.

Setelah pasar resmi dibangun dengan luasan hampir 2 hektar, kemudian diresmikan Bupati Kampar saat itu. "Tidak tanggung-tanggung, peresmiannya 7 hari 7 malam," ujar walikota.

Seiring berjalannya waktu, oleh masyarakat menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Namun dengan adanya pemekaran wilayah, kawasan Pasar Panam masuk dalam daerah administrasi Kota Pekanbaru.

"Karena masuk wilayah kota, aset pasar diserahkan ke pemerintah kota. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan aset tersebut, pemerintah kota mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria untuk mendapat izin pengelolaan lahan itu dan kementerian memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut," kata walikota.

Setelah aset diserahkan, oleh pemko dicatat ke dalam inventasisasi kekayaan. Untuk pengelolaan sendiri, Pemko membentuk Dinas Pasar sehingga yang berhak memungut retribusi pasar hanyalah pemerintah kota.

"Namun sampai saat ini masih terjadi dualisme pungutan retribusi. Satu pungutan, itu kita katakan pungutan tidak resmi dan kita minta agar dihentikan," jelasnya.

(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index