20 Kali Cabuli Anak Di Bawah Umur. Predator ini Iming-Iming Korban Dengan Uang

20 Kali Cabuli Anak Di Bawah Umur. Predator ini Iming-Iming Korban Dengan Uang

JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, pelaku merupakan petugas honorer ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) berinisial ML (49). 

Ia diketahui melecehkan seorang anak remaja berinsial AA (14) di salah satu ruangan di kantor RPTRA. ML sendiri telah ditangkap oleh Polsek Kembangan pada 17 Oktober 2020. Hingga kini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. 


"Korban baru satu, kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya kami masih telusuri," jelas Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11/2020). Lecehkan korban di RPTRA Berdasarkan keterangan korban, ia dilecehkan di salah satu ruang di Kantor RPTRA Meruya Utara. 

Diketahui bahwa korban sering bermain di RPTRA sehingga kerap bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian mendekati korban untuk melancarkan aksi bejatnya. 

"Korban sering main di RPTRA. Lalu pelaku melakukan pendekatan pada korban. Pelaku kerap berikan uang lalu korban tergiur dan lakukan perbuatan itu," ujar Imam. 

Diketahui korban melancarkan aksinya ketika ia sedang melakukan pantauan sore di RPTRA. 

"Waktu PSBB jam kerja kami cuma sampai jam 10.00 WIB. Nah, kami datang bareng, pulang bareng. Kejadian sore hari, waktu dia mungkin pantauan sore," ujar staf RPTRA Meruya Utara, Syifa, Rabu.

Syifa menjelaskan, ML melakukan aksinya di sebuah ruangan yang selalu ditutup selama masa PSBB. Namun, ML memang memegang kunci RPTRA Ia dipercaya memegang kunci sebab telah bertugas lima tahun di sana. 

ML bisa datang walaupun tidak sedang bekerja. Apalagi, lokasi kediamannya tak jauh dari RPTRA. Sudah 20 kali beraksi Korban mengaku telah dilecehkan oleh ML sebanyak 20 kali. 

Pengakuan tersebut didapat usai ibu korban melihat pesan singkat yang dikirimkan ML pada anaknya. ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibu korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya untuk bermain game. 

Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak AA untuk melakukan hubungan seksual. Ibu AA segera menanyakan hal tersebut pada anaknya. AA kemudian mengaku telah dicabuli oleh ML sebanyak 20 kali. 

Iming-imingi korban dengan uang Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang agar ia tidak menceritakan perlakuan pelaku pada orang lain. 

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Imam. 

Korban menjelaskan bahwa ia pernah diiming-imingi uang sebesar Rp 200.000 oleh ML. Namun, yang diterima korban tak pernah mencapai nominal tersebut.


ML biasaya membayar korban dengan uang sebesar Rp 20.000 sampai Rp 100.000 Pelaku dikenal sebagai orang santun Mendengar aksi yang dilakukan oleh ML, rekan kerja maupun warga yang tinggal di sekitar rumah pelaku mengaku kaget. Pasalnya, ML dikenal sebagai orang yang santun sehingga tak ada yang menduga ia bisa melakukan hal tersebut. 

"Ya, semua orang sudah tahulah di sini sifatnya (ML) gimana, baguslah. Orang kompleks juga pada cerita, orang nggak nyangka itu sama orang itu," ujar Yaya, warga yang bekerja sebagai petugas pertamanan di sekitar RPTRA, Rabu. 

Rekan kerja ML di RPTRA Meruya Utara juga mengaku tak menduga kasus pencabulan dapat terjadi di Kantor RPTRA itu. 

"Enggak ada keanehan dari pelaku. Enggak ada (curiga) sama sekali kalau dia melakukan itu," kata Syifa. 
Lurah Meruya Utara, Zainuddin bahkan, menyatakan bahwa ML cukup berprestasi dalam melakukan pekerjaannya. "Sepengetahuan saya selama ini dia orang yang cukup berpotensi, punya keterampilan dan memang sudah dibuktikan hasilnya, bisa dibuktikan prestasinya ada," jelas Zainuddin Selasa (17/11/2020) 
malam Ia pun mengaku terkejut dengan kabar ini. "Kalau kesehariannya cukup santun lah, cukup baik, jadi siapa yg sangka juga seperti ini. Seperti petir di siang bolong," tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ML menghadapi ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index