Berikut Kriteria dan Syarat Guru Honorer Dapat BLT Rp.1.8 Juta

Berikut Kriteria dan Syarat Guru Honorer Dapat BLT Rp.1.8 Juta

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer di tanah air, pada Selasa (17/11).

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan lima kriteria yang wajib dipenuhi guru honorer penerima insentif itu. Ia mengklaim persyaratan tersebut sengaja tidak dipersulit guna memberi kemudahan bagi para guru honorer.

"Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan dari kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," kata Nadiem dalam Webinar 'Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020' yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Adapun kriteria wajib penerima bantuan ini adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja sampai 1 Oktober, serta tidak memiliki kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Terkait prakerja, Nadiem mengaku sengaja menjelaskan kriteria persyaratan itu lantaran ingin bantuan kali ini menyebar dan dapat dinikmati banyak orang.

"Alasan memberikan ini agar bansos adil dan tidak tumpang tindih, jadi tidak ada individu yang mendapat bantuan berlimpah tapi yang lain tidak mendapatkannya," lanjut Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan total sasaran penerima bantuan upah mencapai 2.034.732 orang. Dari jumlah tersebut 162.277 di antaranya adalah dosen honorer pada perguruan tinggi negeri dan swasta dan 237.623 lainnya adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sisanya yakni sebanyak 1.634.832 bantuan diberikan kepada guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sementara itu, total anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan ini adalah Rp3,66 triliun.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan beberapa tahapan mekanisme pencairan. Kata Nadiem, Kemendikbud saat ini telah membuatkan rekening baru untuk setiap penerima bantuan.

Kemudian, guru honorer penerima bantuan dapat melakukan pemeriksaan melalui situs yang disediakan Kemendikbud untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Melalui situs itu, penerima bantuan juga bisa mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, hingga lokasi cabang bank penyalur.

Selanjutnya, penerima bantuan perlu menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima bantuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, kemudian diberi meterai dan ditandatangani.

Langkah terakhir, penerima bantuan mendatangi bank penyalur dengan membawa berkas kelengkapan untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan.

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menyebut proses pemberian bantuan mulai berlaku 17 November 2020. Namun, pencairan akan dilakukan sampai Juni 2021, sebab penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.

"Jadi pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember. Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan," jelas Ainun. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index