Reklame Ilegal, Satpol PP Lakukan Potongan Bando di Jalan Tuanku Tambusai

Reklame Ilegal, Satpol PP Lakukan Potongan Bando di Jalan Tuanku Tambusai

PEKANBARU - Bando atau papan reklame yang mengangkangi ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru dipotong, Kamis (5/11/2020) malam. Saat ini, proses pemotongan bando raksasa itu sedang berlangsung.

Satu unit alat berat jenis crane dikerahkan sebagai penyangga bando saat dipotong. Puluhan personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI melakukan pengamanan di sekitar bando.

Ruas Jalan Tuanku Tambusai menuju perempatan Mal SKA ditutup dan dialihkan agar tidak menggangu proses pemotongan. Pemotongan bando ini dipimpin Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Pemotongan bando ini diduga kuat masih rentetan penebangan 83 pohon pelindung di sekitar bando. Ada dugaan oknum melakukan penebangan pohon agar iklan di bando terlihat lebih jelas.

Kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka atas penebangan pohon di sekitar bando. Diduga perusahaan pemilik bando terlibat dalam penebangan puluhan pohon itu.

Selain itu, keberadaan bando ini juga memang sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu. Hal itu sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

"Mulai malam ini kita akan mulai potong yang bando, ada 8 atau 9 jumlahnya. Kita perkirakan pemotongan selesai sampai akhir tahun ini," kata Burhan Gurning.

Ada sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong. 

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan. 

Sebab, meski Ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu. 

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. 

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index