HUKUM

Ayah Kandung Lapor Anaknya Sendiri Atas Pencurian Mobil di Showroom

Ayah Kandung Lapor Anaknya Sendiri Atas Pencurian Mobil di Showroom

PEKANBARU - Korban yang pemilik showroom CV. Suka Jaya Mobilindo yang terletak di Jalan Arifin Achmad bernama Henofi Yanson melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MPS (26) ke polisi, karena telah melarikan mobil yang ada di showroom miliknya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, pelaku yang merupakan anak kandung korban ditangkap hari Ahad (1/11/2020).

"Korban mengetahui mobil showroom miliknya dilarikan oleh anak kandungnya, karena diberitahukan oleh karyawannya. Mobil yang dilarikan tersebut merk Avanza warna silver, rencananya mobil yang dicuri itu hendak dijual," ucap Arry, Rabu (4/11/2020).

Pelaku yang merupakan anak kandung dari korban datang ke showroom dan mengambil kunci mobil yang terletak di dalam toples dan langsung membawa mobil merk Toyota New Avanza warna silver metalik BM 1861 NL.

"Dan mobil tersebut adalah mobil yang akan dijual oleh korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," cakapnya.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil mobil di showroom milik orangtuanya.

"Pengakuan dari pelaku, ia telah menggadaikan mobil tersebut di Provinsi Sumatera Barat seharga Rp20 Juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 KUHPidana," tukasnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index