UMP Riau 2021 Tidak Naik, Syamsuar : Saya Sudah Tanda Tangan,UMP Tetap

UMP Riau 2021 Tidak Naik, Syamsuar : Saya Sudah Tanda Tangan,UMP Tetap

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 tidak naik. Kata mantan bupati Siak 2 periode itu UMP masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp2.888.563.

"UMP Riau tahun 2021 sudah saya tanda tangan. UMP tetap (Rp2.888.563)," kata Gubri Syamsuar, Rabu (4/11/2020).

Gubri menjelaskan, tidak adanya kenaikan UMP ini karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

Karena itu, Gubri berharap kepada tenaga kerja di Riau dapat memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Bukan hanya UMP tidak ada kenaikan, tapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, pembayaran upah disesuaikan dengan UMK. Namun UMK tidak boleh dibawah UMP.

"Artinya pembayaran upah bukan mengacu UMP, tapi UMK. Karena masing-masing daerah UMK-nya beda-beda," katanya.

Karenanya, lanjut Jonli, pihaknya memberi kebebasan kepada daerah dalam menetapkan UMK. Apakah mengacu Kemenaker atau menaikan UMK, namun semuanya harua dibahas bersama asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Kalau daerah ingin menaikan upah silahkan, asalkan ada kesepakan antara asosiasi pengusaha dan dewan. Dan kita beri waktu daerah membahas ini sampai 21 November mendatang," sebut Syamsuar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index