Pasien OTG Akan DIjemput Paksa Jika Perwako Disahkan

Pasien OTG Akan  DIjemput Paksa Jika Perwako Disahkan

PEKANBARU - Pasien Positif Corona kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa dijemput paksa jika Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Perwako tersebut menjadi payung hukum dalam regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi OTG. Nantinya isolasi mandiri harus di bawah pengawasan pemerintah dan harus di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Namun, ada juga kelonggaran bagi yang ingin isolasi di rumah. Dengan syarat rumah tempat isolasi memenuhi syarat, seperti toilet di dalam kamar serta tidak ramai anak-anak.

"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Dengan pemaksaan, kita bersama dengan aparat penegak hukum (polisi)," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Jumat (16/10/2020).

Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut saat ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perwako tersebut diharmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Usai dilakukan harmonisasi dengan Pergub, dikatakan Jamil Perwako tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota untuk ditandatangani Walikota Pekanbaru untuk pengesahan.

"Sudah di gubernur, begitu sampai ke kita langsung ditandatangani pak Wali," jelasnya.

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG Covid-19. Kemudian Pemerintah Provinsi juga menyiapkan Kantor BPSDM, Bapelkes, LPMP, Hotel Grand Suka, dan Hotel Mutiara Merdeka untuk OTG isolasi mandiri apabila terjadi penumpukan pasien positif tanpa gejala. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index