Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Bebaskan Pajak dan Subsidi Gaji Pagawai Di Mal

Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Bebaskan Pajak dan Subsidi Gaji Pagawai Di Mal

JAKARTA - Pengusaha ritel yang terhimpun dalam Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta keringanan pajak hingga subsidi gaji kepada pemerintah.Pengus
Mereka mengaku jika kondisi bisnis ritel saat ini sudah sangat tertekan akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung mal.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan bantuan yang selama ini diberikan oleh pemerintah belum langsung dirasakan manfaatnya oleh pengusaha ritel.

"Kami mohon pemerintah bantu langsung. Disini kami meminta pembebasan pajak-pajak yg memberatkan situasi pada saat ini, supaya kami bisa tidak terlalu besar kewajiban untuk setoran-setoran tersebut," katanya dalam konferensi pers bertajuk 'Dalam Keterpurukan Penyewa dan Pusat Perbelanjaan Menghadapi Resesi Ekonomi', Senin (28/9).

Pembebasan pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa dan penggunaan biaya listrik, PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 22 impor, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selain kepada pemerintah pusat, mereka juga menyampaikan permohonan pembebasan sementara pendapatan daerah kepada pemerintah daerah.

Mulai dari pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame dalam dan luar ruangan, pajak hiburan, dan pajak parkir.


"Pajak-pajak itu kami alokasikan untuk pemulihan ekonomi supaya toko-toko bisa buka jangan sampai ada PHK," ucapnya.

Selain itu, mereka juga mengusulkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sektor ritel. Ia tidak menampik jika pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun bentuk bantuan lainnya.

Namun, ia menilai bantuan tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan ritel lantaran mereka masih memiliki tanggung jawab kepada karyawan.

"Jadi, sudah waktunya untuk langsung diberikan bantuan yang sifatnya langsung, bukan potongan-potongan yang sifatnya sweetener (pemanis). Misalnya, gaji karyawan ditanggung negara 50 persen, itu yang kami ajukan," tuturnya.


Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menambahkan pihaknya juga mengajukan tiga jenis keringanan kepada pemerintah pusat dan daerah. Pertama, pembebasan PPh dan PPN. Kedua, pembebasan pajak reklame, PBB, dan parkir kepada pemerintah daerah.

"Kenapa kami minta? Karena meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetap bayar pajak reklame dan PBB. Kalau dibebaskan, maka tentu ini akan langsung bermanfaat kepada pusat belanja untuk bisa mengatur arus kas supaya tidak defisit, kalau tidak defisit bisa membantu meminimalkan PHK," tuturnya.

Ketiga, ia juga meminta pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan pusat perbelanjaan. Ia menilai sejumlah insentif yang diberikan pemerintah selama ini hanya berdampak pada karyawan, tidak kepada pengusaha ritel.

"Misalnya, bantuan pemerintah 50 persen jadi 50 persen dari pengusaha dan 50 persen pemerintah, sehingga karyawan tetap bisa terima 100 persen," katanya.


Ia mengaku telah melayangkan surat permohonan yang mencantumkan seluruh usulan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, usulan itu sendiri telah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor), namun pemerintah belum memberikan keputusan.

Karenanya, ia berharap pemerintah segera mengabulkan permohonan pengusaha ritel tersebut. Pasalnya, akhir bulan ini Indonesia dipastikan akan masuk dalam resesi ekonomi, sehingga ia khawatir kondisinya makin berat. Ditambah lagi, khusus untuk DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB.

"Kalau PSBB pertama belum resesi ekonomi, sekarang PSBB ketat plus resesi ekonomi. Jadi, bisa dibayangkan betapa beratnya dan kita semua tahu sejak Maret berarti sudah 6 bulan kondisi defisit terus ditambah masuk resesi ekonomi dan PSBB ketat, ini situasinya memang sangat berat," tandasnya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index