Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil Diberi Hukuman Mati atau 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil Diberi Hukuman Mati atau 20 Tahun Penjara

PEKANBARU - Dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Al Hadar (28), pengusaha rental mobil Pekanbaru berhasil ditangkap polisi.
Tim gabungan Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polres Siak, menangkap keduanya saat mereka berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun dua dari empat pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap yaitu AN dan DV.

Sementara dua lagi, IR dan DD kini masih dalam pengejaran.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan motif para pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

"Adapun pelaku motifnya ingin menguasai mobil milik korban," ungkap Agung, Minggu (27/9/2020).

Pengejaran terhadap pelaku dilakukan kurang lebih selama 4 hari.
Pengejaran dilakukan oleh tim gabungan hingga ke daerah Langkat dan Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Alhasil pada Jumat (25/9/2020) kemarin, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial AN dan DV, di daerah Binjai.

"Saat itu keduanya sedang berada di lokasi Panti Pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai Provinsi Sumut," sebut Irjen Agung, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Sunarto.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam (sajam), serta berusaha melarikan diri.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, dengan menembak bagian kaki pelaku.

Pengakuan keduanya, ada dua lagi rekannya yang membantu melakukan aksi keji tersebut. Mereka adalah IR dan DD, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban yang sudah dicat ulang dengan cat pilox warna hitam.
Logo mobil juga diganti.

Hal ini diungkapkan Kapolda, sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak. Rencananya, mobil korban akan dijual oleh pelaku di daerah Binjai tersebut.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah merencanakan aksi mereka.
Terkait ini, para tersangka pun dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana, sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.

Disinggung apakah para pelaku mempunyai rekam jejak kasus kejahatan, karena melihat alur perbuatan mereka yang sudah sedemikian terencana, Kapolda memaparkan sejauh ini tidak ada. Namun hal ini masih akan didalami. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index