Berikut Daftar Kekayaan 33 Pasang Calon Pilkada Riau

Berikut Daftar Kekayaan 33 Pasang Calon Pilkada Riau

PEKANBARU - Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, daftar kekayaan 33 pasang calon yang ikut pada sembilan Pilkada di Riau diketahui kekayaan Paslon tidak ada diatas Rp50 Miliar.

Daftar kekayaan Paslon ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat untuk maju di Pilkada.
Kekayaan paling banyak dipegang istri Bupati Inhu yang maju di Pilkada dengan kekayaan sekitar Rp43.706.278.342.
Disusul kemudian calon Bupati Rokan Hilir Asri Auzar yang juga merupakan mantan wakil ketua DPRD Riau Rp39.647.493.033.

Berikutnya disusul calon Bupati di Pelalawan Abumansur Matiridi Rp36.141.861.278.
Sedangkan dari data di KPK tersebut yang paling miskin atau harta paling sedikit calon Bupati Bengkalis Kaderismanto dengan kekayaan minus Rp.-8.284.385.
Disusul berikutnya termiskin calon wakil Bupati Rohil Muhammad Rafiq Rp.43.274.605 dan selanjutnya calon Bupati Meranti Hery Saputra Rp.201.000.000.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan nantinya daftar kekayaan dan biaya untuk kampanye akan diumumkan di KPU masing-masing.
"Jadi seperti biasanya untuk biaya kampanye yang dilaporkan dan tentunya kekayaan alam diumumkan di KPU untuk transparan, laporan penggunaan dana kampanye juga mesti dilakukan," ujar Firdaus.

Berikut ini daftar kekayaan 33 pasangan calon pada sembilan Pilkada di Riau. :
- Rokan Hulu
1. H. Hamulian, SP (Rp.2.380.000.000)
   M.Sahril Topan, ST (Rp.1.286.167.462)
2. H.Sukiman (Rp.1.450.004.581)
   H. Indra Gunawan (Rp.5.632.655.000)
3. ir. H. Hafith Syukri, MM (Rp.2.205.451.417)
   H. Erizal, ST (Rp.1.318.000.000)
- Kota Dumai
1. Hendri Sandra, SE(Rp.4.734.041.415)
   Dr. H. Muhammad Rizal Akbar, S.Si, M.Phil(Rp.631.668.190)
2. Eko Suharjo,SE(Rp. 858.675.57)
   Syarifah, SH(Rp.1.007.594.744)
3. H. Paisal, SKM, MARS(Rp.3.042.180.203)
   Amris, S.Sy(Rp.2.655.606.943)
4. H. Edi Sepen, S.Pd.I (Rp.1.635.454.355)
   H. Zainal Abidin, SH (Rp.5.741.926.006)
- Kuantan Singingi

1. ANDI PUTRA, SH, MH (Rp.3.164.120.000)
   H. SUHARDIMAN AMBY, MM (Rp.1.116.006.939)
2. Drs. H. MURSINI, M.Si(3.406.681.596)
   INDRA PUTRA, ST(Rp.4.551.190.958)
3. H. HALIM(Rp.17.438.574.395)
   KOMPERENSI, SP, M.Si(Rp.9.118.505.276)
-Kepulauan Meranti
1. H. Muhammad Adil SH(Rp.4.825.161.552)
   Asmar(Rp.1.043.599.041)
2. Hery Saputra SH(Rp.201.000.000)
   Muhammad Khozin MA(Rp.2.822.011.713)
3. Mahmuzin(Rp.6.470.093.075)
   Drs.H. Nuriman, MH(Rp.196.000.000)
- Pelalawan
1. Abu Mansyur Matridi, S.E.( Rp.36.141.861.278)
   Habibi Hapri, S.H.( Rp.5.935.969.620)
2. H. Zukri - H (Rp.5.970.000.000).
   Nasarudin, S.H., M.H(Rp.287.771.650)
3. H. Husni Tamrin, S.H. (Rp.5.935.969.620)
   Dr. Ir. H.T. Edy Sabli, M.Si (Rp.456.000.000)

4. Adi Sukemi, S.T., M.M. (Rp.14.810.000.000)
   H. Muhammad Rais, M.Pd.I (Rp.394.340.012)
- Rokan Hilir
1. Cutra Andika, SH(Rp.4.395.250.000)
   Muhammad Rafiq, S. Ag(Rp.43.274.605)
2. H. Suyatno(Rp.5.085.004.125),
   Drs. Jamiludin(Rp.3.069.550.576)
3. Asri Auzar(39.647.493.033)
   Fuad Ahmad, SH(Rp.6.861.080.084)
4. Afrizal Sintong(Rp.7.324.525.559)
   H. Sulaiman, SS, M(Rp.2.538.019.685)
- Indragiri Hulu
1. dr. Nurhadi.Sp.OG(Rp.5.328.430.499)
   Kapten (Purn) Toni Sutianto,SH. (Rp.711.632.795)
2. Rezita Meylani Yopi, (Rp.43.706.278.342)
   Drs.H.Junaidi Rachmat.M.Si. ( Rp.2.055.697.200)
3. Dra. Siti Aisyah,SH,S.Pn (Rp.26.997.412.381)
   Agus Rianto, SH (Rp.2.402.024.789)
4. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Wahyu Adi
   Hj. Supriati. S.Sos (Rp.3.688.703.258)
5. Rizal Zamzami (Rp.1.891.186.307)
   Yoghi Susilo. (Rp.2.377.900.000)
- Siak
1. Sayed Abubakar A. Asseggaf(Rp.33.720.087.156)
   Hj. Reni Nurita, S.Hut (Rp.1.069.292.265)
2. Drs. H. Alfedri, M.Si(Rp.3.332.547.844)
   H. Husni Merza, BBA, MM(Rp.697.380.661)
3. H. Said Ariffadillah, S.Sos, M.Si(Rp.5.755.652.748)
   Sujarwo, SM(Rp.2.656.145.678)
- Bengkalis
1. Kaderismanto(Rp.-8.284.385)
   Sri Barat alias Iyeth Bustami(Rp.7.998.943.196).)
2  H.Abi Bahrun,SS,Msi(Rp.2.735.500.000)
   Herman ,S,Si,M,Si (Rp.660.386.560)
3. Kasmarni, S.Sos,MMP(Rp.11.500.243.079)
   H.Bagus Santoso(Rp.8.882.368.703
4. H.Indra Gunawan Eet(Rp.311.011.279)
   Samsu Dalimunthe.(Rp.2.868.252.998)

Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Riau Dimulai, Paslon Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan. Sabtu (26/9/2020) tahapan kampanye bagi pasangan calon yang bertarung di Pilkada sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh kandidat untuk menjalankan protokol kesehatan pada saat kampanye terbuka dengan masyarakat. Karena kampanye saat ini berbeda dari biasanya sedang dalam suasana covid sehingga harus disesuaikan juga dengan protoko kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU dalam hal kampanye.

"Perlu dan sangat ditekankan jaga protokol kesehatan saat melakukan kampanye dengan cara rapat umum, jumlah juga dibatasi,"ujar Plh ketua KPU Riau Jono Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com Jumat.

Menurut Joni Suhaidi selain mematuhi protokol kesehatan yang mana semua calon pasti sudah mengetahui aturan mainnya, yang terpenting lagi bagaimana agar visi dan misi yang disampaikan ke masyarakat jelas.

"Jadi yang dijual saat kampanye itu adalah visi dan misi, adu gagasan dalam pembangunan daerah,"ujar Joni Suhaidi.

Selanjutnya menurut KPU jangan sampai melakukan kampanye hitam melalui media sosial, semua pasangan calon harus menjual ide dan gagasan kepada masyarakat bukan saling menjatuhkan.

"Karena tentu Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada akan mengawasi dan tegas dalam memberikan sanksi,"ujar Joni Suhaidi.

Sementara itu, sempat menjadi kontroversi sebelumnya metode kampanye pasangan calon ditengah wabah covid, akhirnya KPU mengeluarkan PKPU baru nomor 13 tahun 2020. Dalam Peraturan baru jelas adanya larangan konser musik, karena pada PKPU sebelumnya dibolehkan.

Sebagaimana dibunyikan dalam PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88C tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.

Adapun dalam pasal 57 tersebut, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Jadi sudah jelas diatur larangan menggelar konser musik, pentas seni yang tentunya memunculkan keramaian,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

"Metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan.

Diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat wajib menerapkan protokol kesehatan,"ujar Nugi sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya banyak pihak mengkhawatirkan pada saat kampanye terjadinya kerumunan massa yang tentunya bisa menambah kluster penyebaran covid saat Pilkada. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index