Polisi Masih Memburu Oknum Terkait Kasus Penipuan Rapid Test

Polisi Masih Memburu Oknum Terkait Kasus Penipuan Rapid Test

JAKARTA - Kepolisian masih memburu oknum berinisial EFY terkait kasus penipuan dalam rapid test terhadap calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, EFY telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa yang dialami oleh seorang penumpang berinisial LHI saat menjalani rapid test.


"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma, kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang enggak ada, mudah-mudahan secepatnya tim bisa bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Penetapan EFY sebagai tersangka, kata Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara serta berbagai alat bukti hingga keterangan saksi dan saksi ahli.

"Kita persangkakan Pasal 378 KUHP penipuan," ucap dia.

Terkait dugaan pelecehan yang dialami korban LHI, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Antara lain dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

"Kalau ada pelecehan akan kita jerat dengan Pasal 294 KUHP," ucap Yusri.


Kasus ini bermula saat LHI membagikan peristiwa yang dia alami lewat akun Twitter-nya, @listongs.

Dalam unggahannya itu, LHI menyebut awalnya menerima hasil reaktif dari pemeriksaan yang dijalani. Kemudian EFY memaksanya untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Korban akhirnya menuruti. Namun, EFY meminta sejumlah uang sebesar Rp1,4 juta. Tak hanya pemerasan, LHI juga mengaku mendapatkan pelecehan dari EFY.

Tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu dengan korban dan meminta keterangannya. Dalam kesempatan itu, korban akhirnya juga resmi membuat laporan polisi.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memastikan bahwa tersangka EFY tak terdaftar sebagai anggotanya. Dia juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).(rep05)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index