KASUS KORUPSI

Dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

PEKANBARU - Mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin.

Annas dikabarkan bebas sejak Senin (21/9/2020) kemarin. Ia masih berada di Bandung, untuk menyelesaikan administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Mantan Bupati Rohil 2 periode ini, merupakan narapidana perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.


Kabar bebasnya eks Gubernur Riau yang akrab disapa Atuk Annas itu, dibenarkan oleh menantunya, Dwi Agus Sumarno.

"Beliau sudah bebas, rencana ke Jakarta untuk ziarah ke makam adiknya," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).

Ditanyai kapan Annas akan pulang ke Riau, Dwi belum bisa memastikan.


"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, Beliau akan kembali ke Riau. Kapan waktunya, belum bisa dipastikan," bebernya.

"Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (Lapas), ditambah faktor usia beliau," sambung Dwi lagi.

Terkait bebasnya narapidana kasus rasuah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang menangani perkara Annas Maamun, memberikan tanggapannya.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Sukamiskin," ucap Ali, Selasa (22/9/2020).

Dia melanjutkan, pembinaan narapidana dan hak-haknya, tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Annas Maamun akhirnya bisa menghirup udara bebas, pasca mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo

Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).


Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index