Mahasiswa UIN Suska Riau Tuntut Rektor UIN Mundur, Ini Kata Kejati Riau

Mahasiswa UIN Suska Riau Tuntut Rektor UIN Mundur, Ini Kata Kejati Riau

PEKANBARU - Penanganan dugaan korupsi berupa penyimpangan dana belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2019, masih terus berlanjut.

Perkembangan terbaru, Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, sudah selesai melakukan pemeriksaan.

Saat ini, tindak lanjut mengenai dugaan rasuah itu ada di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Bidang Intelijen Kejati Riau yang nantinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.


"Sudah selesai (pemeriksaan yang dilakukan APIP dan Inspektorat). Untuk penanganan dilakukan di Intelijen, untuk menentukan ada tindak pidana atau tidak," sebut Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (23/9/2020).

Diungkapkan Hilman jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau.

"Kalau ada tindak pidana, nanti akan diserahkan ke Pidsus," terang Hilman.

Temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.


Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index