Polsek Tapung Ciduk Dua Pengedar Sabu

Polsek Tapung Ciduk Dua Pengedar Sabu

BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang pengedar sabu di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Sari Galuh, Jumat (18/9). Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias TA (39) warga Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya dan ED alias GE (30) warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Tapung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/9) dini hari Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi sabu di kawasan perkebunan sawit milik warga di Desa Sari Galuh.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim menemukan dua orang sebagai target berada dikawasan perkebunan sawit milik warga.

"Diduga para pelaku sedang menunggu pembeli sambil berpura-pura memancing ikan di parit sekitar kebun sawit tersebut saat tim mengecek di lokasi," kata Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno.

Selanjutnya tim mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan pada tersangka SU sepotong kaca pirex yang masih ada sisa sabu bekas digunakan tersangka ED," jelasnya.

Lalu tim melanjutkan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan kembali ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Advan warna putih, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan sabu lainnya.


Kompol Sumarno menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan urin kedua pelaku hasilnya positif Methamphetamine.
Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index