TABRAK LARI MAUT

6 Tahun Hukuman, Tersangka Pengendara Mobil Pajero Spot yang Tabrak Pesepeda Serahkan Diri

6 Tahun Hukuman, Tersangka Pengendara Mobil Pajero Spot yang Tabrak Pesepeda Serahkan Diri

PEKANBARU - Sempat melarikan diri, sopir mobil Pajero maut yang menabrak 2 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku datang ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 10.50 WIB. Dia menyerahkan diri, sambil ditemani keluarga dan penasihat hukumnya.


Pelaku berinisial MA. Sesuai identitas di KTP yang bersangkutan, dia merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sedang diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, di ruangan regu II.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra memaparkan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. Pengendara juga tidak menolong korban

"Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," tegas Kasat Lantas.

Emil mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengemudi tidak dengan kecepatan yang terlalu tinggi. Dia saat itu baru tiba dari luar kota.

"Tersangka panik dan akhirnya terjadi kecelakaan," sebutnya.

Ditanyai indikasi tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk, Emil menyatakan, terkait itu pihaknya akan melakukan pendalaman.

Pengakuan tersangka, setelah menabrak, dia kabur ke salah satu hotel di Pekanbaru. Alasannya, dia ingin menenangkan diri.

"Tersangka tahu korban meninggal dunia dari media sosial," pungkas Emil.

Berdasarkan informasi kepolisian, mobil Pajero itu bergerak di Jalan Jenderal Sudirman jalur barat, datang dari arah selatan menuju arah utara.

Sesampainya di dekat Simpang Jalan Arifin Achmad (sebelah selatan), mobil itu menabrak 2 pesepeda.
Keduanya yaitu pria bernama Haryanto Jasman (30) dan wanita bernama Zulhelmi (44).

Kedua orang pesepeda itu bergerak di jalan dan datang dari arah yang sama. Keduanya bergerak di lajur paling kiri.


Adapun akibat dari kejadian tersebut, Haryanto mengalami luka di kepala dan lecet di kaki kanan dan tangan kiri. Dia dibawa ke RS Syafira untuk mendapatkan perawatan.

Sementara Zulhelmi, mengalami luka berat di kepala dan patah tulang kaki sebelah kanan.
Wanita yang diketahui merupakan PNS di Puskesmas Simpang Tiga ini, meninggal dunia di lokasi kejadian. Jasadnya dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara pengemudi mobil Pajero, langsung melarikan diri.

Diduga pengemudi mobil Pajero pada saat berkendara tidak memperhatikan keselamatan pesepeda yang berada di depannya. Sehingga mengakibatkan terjadinya lakalantas tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, mobil pelaku berhasil diamankan di daerah Taman Karya, Kecamatan Tampan, pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index