Berikut Ini Pergub Riau Terhadap Covid-19 Bagi Perorangan maupun Pelaku Usaha

Berikut Ini Pergub Riau Terhadap Covid-19 Bagi Perorangan maupun Pelaku Usaha

PEKANBARU - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau resmi disahkan, Selasa (8/9/2020).

Pergub Nomor 55 tahun 2020 dikeluarkan sebagai bentuk upaya tegas dari Pemprov Riau dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.

Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal. Dari beberapa pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum. Bagi perorangan misalnya, dalam Pergub tersebut diaturan agar masyarakat melakukan 4M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.


Sedangkan untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Selasa (8/9/2020) mengatakan, ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dimana, gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.

"Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif," katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan secara rinci soal denda administratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni dikenakan sebesar Rp250.000.

Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Denda administratif itu wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," ujarnya.

Dengan dikeluarkan Pergub tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index