Menkeu Sri Mulyani : BI Bisa Beri SBN Di Pasar Perdana Hingga 2022 Mendatang

Menkeu Sri Mulyani : BI Bisa Beri SBN Di Pasar Perdana Hingga 2022 Mendatang

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Bank Indonesia (BI) dapat memberi surat berharga negara (SBN) di pasar perdana hingga 2022 mendatang.

Poin tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

"BI berfungsi sebagai pembeli siaga di dalam lelang SBN di pasar perdana. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang akan terus dilaksanakan sampai 2022," ungkap Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (4/9).


Menurutnya, ini juga sejalan dengan target pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi virus corona. Dalam UU Nomor 2020, pemerintah melonggarkan batas defisit bisa lebih dari 3 persen hingga 2022 mendatang.

"Dengan mekanisme ini pemerintah dan BI akan tetap menjaga disiplin fiskalnya dan BI menjaga kebijakan moneter, terus menjaga mekanisme pasar yang kredibel," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan telah membeli SBN jangka panjang di pasar perdana sebesar Rp125,06 triliun. Realisasi ini terhitung sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Keuangan pada 16 April dan 7 Juli, hingga 14 Agustus 2020.

 

Perry merinci pembelian SBN dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, lewat mekanisme pasar senilai Rp42,96 triliun berdasarkan SKB pertama.

Kedua, melalui pembelian secara langsung berdasarkan SKB II mencapai Rp82,10 triliun.

"Dua mekanisme sudah dilakukan untuk realisasi pembelian SBN oleh BI," kata Perry.

Dengan penambahan pembelian SBN tersebut, maka posisi kepemilikan SBN oleh bank sentral menjadi Rp536,67 triliun per 14 Agustus. Jumlah ini termasuk pembelian SBN dari pasar sekunder untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sejumlah Rp166,2 triliun.

(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index