Polisi Gebrek Pesta Seks Gay

Gila! Salah satu Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel Positif HIV

Gila! Salah satu Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel Positif HIV

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020). 

Mereka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Salah satu dari mereka terjangkit Human Immunodeficiency Virus ( HIV). "Iya salah satu dari tersangka ada yang terkena HIV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020). 

Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka. Adapun satu tersangka yang sudah dinyatakan HIV, Polisi sudah menyiapkan ruang tahanan khusus. 

"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya. 

Adapun terhadap 47 orang lain yang ditangkap dijadikan sebagai saksi karena mereka hanya sebagai peserta. Peranan para tersangka berbeda-beda. Tersangka TRF merupakan otak dari penyelenggara pesta seks sesama jenis berperan sebagai penyewa apartemen. 

Ia menerima uang transfer sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000 dari para peserta. Sedangkan BA dan A sebagai penyedia konsumsi. Sementara KG sebagai penjaga barang-barang bawaan para peserta.


"Untuk tersangka SP sebagai administrasi dan buku tamu. NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen," katanya. Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu. 


Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan. Di dalam ruangan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis yang telah di rencanakan sebelumnya.

Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.

 "Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis itu para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000. 

"Didalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya. Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer. 

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul. 

"Ancamannya cukup beragam. di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index