Menteri KKP Persilakan Warga Jual Pulau di Buton

Menteri KKP Persilakan Warga Jual Pulau di Buton

Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengatakan warga boleh menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi
Tenggara untuk kepentingan investasi. Namun, pulau tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing.

"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor
Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8).

Ia mengatakan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Akan
tetapi, selama itu mendatangkan investasi untuk memajukan daerah dipersilakan.

Edhy menjelaskan bahwa warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan. Misalnya demi pengembangan pariwisata. Akan
tetapi, tidak boleh dijual ke investor asing.

"Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa
pembelinya, yang pastinya, saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya," tegas Edhy menjelaskan.

Sejauh ini, Edhy mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara. Dia akan
mencari tahu lebih jauh mengenai pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut.

"Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah,"
ucap Edhy.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono menjelaskan bahwa penjualan
pulau di Buton, Sulawesi Tenggara memang sudah diisukan sejak lama.

Saat ini, kata dia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mencari tahu pengusaha mana yang akan membeli pulau
pendek di Buton.

"Kalau orang Indonesia boleh membeli, namun kalau orang asing dilarang,"kata Aryo.

Ia bilang penjualan pulau juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. Misalnya pulau tersebut dijual dengan seluas
1 hektar berarti pemanfatan hanya sekitar 70 persen sisanya 30 persen untuk konservasi.

"Artinya dari 1 hektar pulau dijual, hanya 49 persen dimanfaatkan dan 51 persen untuk konservasi,"jelas dia

"Selama pulai itu dijual ke orang Indonesia tak ada masalah, nanti untuk hak kepemilikan sertifikat akan dikeluarkan dari
Kementerian RB-APN," tambahnya.

Diketahui, Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara jadi pembicaraan publik lantaran dijual di situs jual beli online.
Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan
tahun tinggal di pulau tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan bahwa jual
beli pulau adalah tindakan yang dilarang. Karenanya, Kemendagri akan mencari tahu lebih jauh.

"Seluruh pulau enggak boleh [dijual]," kata Safrizal kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/8).

Transaksi jual beli Pulau, kata dia bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pernah terjadi pada 2020 ketika ada sebuah
Pulau kecil bernama Malamber di Mamuju, Sulawesi Selatan dijual warga dengan harga Rp2 miliar.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index