Saksi Kunci Tiada, Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuaan Hotel Kuasing

Saksi Kunci Tiada, Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuaan Hotel Kuasing

TELUK KUANTAN - Saksi kunci dari pihak ketiga pembangunan ruang pertemuan (khusus moubiler) Hotel Kuansing ternyata meninggal dunia pada 2017 lalu.

Yang meninggal dunia tersebut ternyata direktur yang menandatangani kontrak kerja pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan ruang pertemuan (khusus moubiler) Hotel Kuansing  yakni PT Betania Prima, perusahaan yang beralamat di Jalan Taruna, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.


Kejari Kuansing sendiri mencium ada dugaan korupsi dalam kegiatan ini.Pada 20 Juli lalu, Kejaksaan meningkatkan status ke tahap penyidikan. Meninggalnya sang direktur PT Betani Prima tersebut ternyata menghambat pengungkapan kasus ini. Sebab hingga kini pihak ketiga belum diperiksa kejaksaan.

Awal Agustus lalu, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak rekanan. Namun tak kunjung datang.

Pihak kejaksaan kembali berencana memanggil direktur pengganti.

Pihak kejaksaan putar haluan. Jajaran komisaris PT Betania Prima akan dipanggil dalam pekan ini.
Hadiman mengakui pihak ketiga menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

"Pihak ketiga adalah salah satu saksi kunci dalam perkara ini karena pihak ketiga adalah menandatangani kontrak sekaligus yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Minggu depan (minggu ini) kami panggil komisaris," kata Hadiman pekan lalu.

Bila pihak rekanan belum diperiksa, hak berbeda dengan para pejabat di Pemkab Kuansing. Sudah tidak terhitung pejabat dan mantan pejabat Kuansing yang periksa.

Sejumlah pegawai Dinas PUPR sendiri sudah dimintai keterangan pihak jaksa. Mulai dari PPTK, PPK dan lainnya. Yang teranyar, mantan bupati Kuansing periode 2006 - 2011 dan 2011 - 2016, H Sukarmis diperiksa dua hari berturut-turut pada pekan lalu. Eks Wabup Kuansing periode 2011 - 2016 Zulkifli juga sudah diperiksa.

Mantan Sekda Muharman juga sudah diperiksa. Begitu juga ketua DPRD Kuansing Andi Putra sudah diperiksa. Kasus dugaan korupsi ini sendiri belum ada tersangkanya.

Begitu juga kerugian negara sedang dihitung oleh Akuntan Negera. Kasus dugaan korupsi ini sendiri diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 20 Juli lalu.

Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 12,5 M lebih. Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.


Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

"Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda. Pihak ketiga harus diberi sanksi," kata Hadiman kala itu.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing. Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index