Rupanya Ini Dia Asal-usul Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Kementan

Rupanya Ini Dia Asal-usul Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Kementan

Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan komoditas ganja sudah dijadikan salah satu tanaman binaan sejak 2006 kala pemerintah gencar menggalakkan kegiatan antinarkoba.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha Kementan mengatakan, salah satu program antinarkoba ini adalah dengan mengajak petani ganja di Aceh beralih menanam komoditas lain, salah satunya komoditas pisang.

Peraturan tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 Tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006," jelas Tommy dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia pada Sabtu (29/8).

Pada 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Tak sendiri, kala itu program dilakukan oleh lintas kementerian dan lembaga. Salah satu program yang ada di Kementan yaitu untuk mengurangi penanaman ganja sebagai alternatif obat tradisional. Maka, ganja pun dimasukkan ke dalam salah satu tanaman binaan.

Hal tersebut, menurut Tommy, tak ada sangkut pautnya dengan status legalitas ganja secara hukum. Sebab, Permentan tersebut hanya digunakan di kalangan Kementan untuk pembinaan petani yang masih menanam ganja.

"(Dan) kebetulan ganja banyak digunakan sebagai tanaman obat, jadi dimasukin ke Kemtan," katanya lebih lanjut ketika dihubungi, Sabtu (29/8).

Namun dia mengatakan sejak Kepmentan nomor 104 tahun 2020 diterbitkan Februari lalu, pihaknya belum lagi melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan stakeholder terkait seperti BNN dan LIPI. Oleh karena itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo memutuskan untuk mencabut ganja dari daftar tanaman binaan untuk sementara waktu hingga diputuskan kemudian.

Pada keterang Mentan Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan yang ia buat dalam Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Mentan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index