Ini Syarat UMKM yang Berhak Dapat Bantuan 2,4 Juta

Ini Syarat UMKM yang Berhak Dapat Bantuan 2,4 Juta

Jakarta - Pemerintah menggelontorkan bantuan modal kerja senilai Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hibah tersebut diberikan untuk meredam dampak pandemi covid-19.
Kendati demikian, bantuan tersebut tak asal diberikan begitu saja. Ada pengecualian bagi sejumlah pelaku usaha agar program tersebut tepat sasaran.

Berikut daftar pelaku usaha yang tidak berhak menerima bantuan modal kerja pemerintah:


1. Pengusaha bukan pelaku UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan bantuan tersebut hanya diberikan kepada pengusaha kecil baik yang telah lama berbisnis maupun yang baru memulai usahanya. 

2. Pelaku UMKM pernah dapat kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan
Ia menegaskan, bantuan tunai Rp2,4 juta ini juga hanya disalurkan kepada pelaku UMKM yang belum terdaftar ke lembaga pembiayaan maupun perbankan bagai (unbankable).

Kendati demikian tak menutup kemungkinan bantuan dapat disalurkan kepada pelaku yang sudah terkoneksi dengan lembaga pembiayaan atau perbankan.
Asalkan, kata Teten, mereka belum menerima atau pernah bantuan modal baik dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan.

3. Pelaku UMKM merupakan PNS, anggota TNI/Polri karyawan, atau pegawai BUMN
Bantuan ini bukan untuk PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN yang memiliki usaha sampingan.

4. Pelaku UMKM tak mendapatkan rekomendasi dari lembaga pengusul
Adapun lembaga yang mengusulkan atau merekomendasikan pemberian BLT antara lain koperasi dan Dinas koperasi dan UKMM di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota.

Di luar itu, usulan juga dapat berasal dari kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU).

Pemerintah juga akan menggunakan sumber data dari beberapa lembaga, seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, perusahaan pembiayaan pemerintah, BLU, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index