Sekitar 250 Ribu Data Penduduk Pekanbaru Bakal Berubah Pasca Pemekaran Kecamatan

Sekitar 250 Ribu Data Penduduk Pekanbaru Bakal Berubah Pasca Pemekaran Kecamatan

PEKANBARU - Ratusan ribu data penduduk di Kota Pekanbaru bakal berubah seiring pemekaran sejumlah Kecamatan. Jumlah kecamatan bertambah dari 12 menjadi 15 kecamatan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memprediksi sekitar 250 ribu data penduduk kota berubah.
"Kita prediksi hampir 250 ribu data penduduk bakal berubah pada tahun 2021," jelas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, lrma Novrita, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, dinas masih menanti surat terkait adanya pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru. Mereka bakal menindaklanjutinya dengan menyurati Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Setelah ada surat itu, nantinya kita surati dirjen terkait adanya perubahan NIK dan kode wilayah," ujarnya.
Irma mengajak masyarakat bisa aktif melapor ke kelurahan saat berlangsung pemekaran. Mereka bisa melaporkan terkait adanya perubahan data penduduk pasca pemekaran kecamatan. Irma menyebut bahwa tidak mungkin masyarakat melapor secara serentak di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka bisa menyampaikannya ke kantor lurah.

"Nanti bisa melapor ke kelurahan terkait perubahan data," paparnya.

Dirinya mengaku masih banyak tahapan untuk perubahan data penduduk pasca pemekaran kecamatan. Pihaknya juga mengajukan tim percepatan penyelesaian data kependudukan pemekaran kecamatan. Irma menyebut nantinya bakal ada petugas registrasi di kantor kelurahan. Mereka bertugas menerima registrasi masyarakat di kecamatan pemekaran.

"Jadi nanti masyarakat yang termasuk wilayah pemekaran saja, yang datangnya berubah," paparnya.

Irma menyebut bakal melakukan sosialisasi saat masyarakat harus merubah data kependudukan.Ia juga berharap nanti pasokan blangko KTP elektronik tidak ada kendala.Pihaknya menyebut bahwa proses ada pengajuan KTP el baru setelah adanya kode wilayah baru. Proses penggantian data juga menanti adanya pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru.

"Kalau belum ada kode wilayah, ya belum bisa ganti alamat," paparnya.(rep05)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index