Kebakaran Kejaksaan Agung Di duga Ada Sabotase

Kebakaran Kejaksaan Agung Di duga Ada Sabotase

JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus melihat ada potensi sabotase dari insiden kebakaran tersebut.

"Opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah terbakar," katanya, Minggu (23/8).

Saat ini memang, Kejaksaan Agung sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah kasus-kasus besar di Indonesia. Misalnya, terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus itu mencuat ke publik usai Jaksa yang kini telah menjadi tersangka dan sudah ditahan itu berfoto dengan Djoktjan yang masih berstatus buron untuk dieksekusi oleh institusinya tersebut.

Namun demikian, terkait penanganan perkara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa berkas perkara terkait Djoko Tjandra aman tak terkena dampak kebakaran.

Dia pun juga menegaskan bahwa berkas perkara lain seperti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun juga aman.


"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/8) malam.

Terkait ruang Jaksa Pinangki juga ikut terbakar, Mahfud MD meminta publik tak berspekulasi terkait ruangan jaksa yang terseret kasus Djoko Tjandra itu.

"Kalau sudah menyangkut kenapa ruangan Pinangki kebakar, jangan-jangan ada berkas sengaja dihilangkan, itu sudah termasuk spekulasi, kita tunggu dulu," ujar dia.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).


Mahfud menegaskan proses hukum dua kasus tak akan terganggu dan akan dilakukan secara transparan.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti kebakaran itu terjadi. Untuk itu, Badan Reserse Kriminal dan Kejaksaan membuka penyelidikan untuk mencari tahu asal dari kobaran api membara di gedung tersebut.
(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index