Razia Masker

Total Denda 5,2 Juta, Pelanggar Lebih Milih Sanksi Kerja Sosial ketimbang Bayar Denda

Total Denda 5,2 Juta, Pelanggar Lebih Milih Sanksi Kerja Sosial ketimbang Bayar Denda

PEKANBARU - Selama Berjalannya sanksi pada pelanggaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, Jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia masker sudah mencapai 119 orang. Mereka terjaring dalam razia masker yang berlangsung selama dua hari.

Razia ini berlangsung sejak Senin (10/8/2020) kemarin.

Sebanyak 21 di antaranya membayar denda sanksi administrasi.Satu orang membayar denda sebesar Rp 250.000.Total denda yang terkumpul mencapai Rp 5,2 juta.

"Kita pastikan bahwa seluruh denda itu masuk ke kas daerah," ulasnya Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, hari pertama sudah terjaring 59 orang pelanggar. Mayoritas pelanggar juga memilih sanksi kerja sosial.Kemudian pada hari kedua terjaring 60 orang pelanggar. Mereka juga mayoritas memilih sanksi kerja sosial ketimbang sanksi denda.

"Banyak yang memilih sanksi kerja sosial," paparnya.(rep05)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index