Masyarakat Pekanbaru Bisa Ambil KTP el Di UPTD Kecamatan

Masyarakat Pekanbaru Bisa Ambil KTP el Di UPTD Kecamatan

PEKANBARU - Antrean panjang masih terlihat di layanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.  Masyarakat masih tetap ramai datang untuk mengurus KTP elektronik atau KTP el. 

Kepala Disudukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengimbau masyarakat untuk mengurus KTP secara online.

Sedangkan untuk warga yang hendak mengambil KTP el nantinya bisa mendatangi UPTD di kecamatan.

"Kita sedang persiapkan agar pengambilan KTP yang sudah cetak bisa ke UPTD kecamatan," jelasnya , Minggu (12/7/2020).

Ia menjelaskan petugas sudah memilah KTP yang sudah cetak sesuai kecamatan untuk mempermudah proses penyaluran KTP.


"Kalau yang sudah siap cetak bisa diambil di UPTD," paparnya.

Untuk mencegah penumpukan dan antrean panjang, ia mengimbau agar masyarakat bisa mengurus dokumen dukcapil secara online. Mereka bisa mengakses layanan lewat situs sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Masyarakat dapat mengajukan seluruh permohonan dokumen dukcapil secara online. Mulai dari pengajuan percetakan KTP el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga akta perkawinan.

Ada juga layanan akta perceraian, surat keterangan pindah. Mereka juga membuka layanan tunggu secara online. Masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online untuk pembuatan KTP el dalam kondisi tertentu.

Layanan ini untuk KTP el pengganti suket, KTP el rusak, KTP el hilang dan KTP el urgent.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index