Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

JAKARTA - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun. Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi. Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002. 

Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku. Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif. Belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

 

Buron L/C adalah metode pembayaran internasional berupa janji membayar dari bank penerbit atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir dengan menyatakan bank penerbit akan membayarkan uang setelah syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Lazimnya, bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C. Sepanjang periode 2002-2003, Bank BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.


Keterlibatan orang dalam Bank BNI saat itu dinilai lalai memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C yang diajukan Gramarindo. Diduga, lancarnya pencairan kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.  Saat itu, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Mariia Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003.  


Dilasir dari Harian Kompas, 5 November 2003, Mabes Polri menangkap Edy Santosa, Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Jeffrey Baso (pengusaha pemilik PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pacific), dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan Kifros). Sejumlah nama disebut-sebut dalam kasus Bank BNI, antara lain Adrian Herling Woworuntu (pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia), Olla Abdullah Agam (Dirut PT Gramarindo), Titik Pristiwanti (Direktur PT Bhinekatama Pacific). 


Lalu Adrian Pandelaki Lumowa (Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia dan Dirut PT Ferry Masterindo), Richard Kountul (Direktur PT Mentrantara), dan Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, WN Belanda, yang diduga salah satu tersangka utama pembobolan Bank BNI dengan total nilai Rp 1,7 triliun itu. Sementara itu, Direktur Utama Bank BNI Saifuddien Hasan mengatakan, ia siap diganti. 


"Kalau itu, kan, kewenangan dari shareholder. Itu kewenangan sepenuhnya mereka. Karena aturan mainnya, manajemen diangkat untuk jangka waktu lima tahun, tetapi sewaktu- waktu dapat dapat saja pemegang saham menggantinya," ujar dia.

Ditanya tentang pertemuannya di Singapura dengan salah seorang tersangka pembobol Bank BNI (tersangka utama, Maria Pauline Lumowa), Saifuddien tidak secara jelas menyatakan keikutsertaannya dalam pertemuan itu. 

"Oh, itu dalam konteks..., kami kan ada tim yang ditugasi untuk melakukan recovery (pemulihan) itu. Tim itu terdiri dari beberapa orang yang bisa saja bertemu dengan siapa saja," paparnya. 

Mengenai aset yang dimiliki oleh salah seorang pembobol Bank BNI, Saifuddien menyebutkan bahwa pengacaranya saat ini sedang melakukan upaya bersama kepolisian. Soal kemungkinan upaya Bank BNI bisa mengembalikan kerugian yang terjadi, Saifuddien menyatakan hal itu terus diupayakan. Tanggapan Kementerian BUMN Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah berhasil menangkap buron tersangka kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa. “Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. 

Ini hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arya dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2020). 

Arya berharap Maria bisa segera diproses hukum. Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan BNI. “Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” kata Arya.(rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index