Pengamat: Lion Air Harus Diberi Sanksi

Pengamat: Lion Air Harus Diberi Sanksi

Indonesia-Pengamat penerbangan meminta pemerintah bertindak tegas dan harus memberi sanksi terhadap Lion Air Group, maupun maskapai lainnya yang melanggar aturan penerbangan di era new normal.

Pernyataan tersebut menanggapi beredarnya video penumpang mengeluhkan kapasitas kursi Lion Air yang melebihi batas maksimal 70 persen, sehingga maskapai tak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing).

Pengamat penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta pemerintah mendalami video tersebut. Jika Lion Air Group terbukti melanggar aturan, maka pemerintah harus memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pencabutan rute penerbangan, hingga pencabutan izin usaha.

Pihak Lion Air Group sendiri sebetulnya telah memberikan tanggapan atas insiden tersebut. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan setidaknya enam alasan manajemen menyesuaikan kapasitas pesawat dengan jumlah penumpang.

Mulai dari mengakomodir kebutuhan perjalanan udara para penumpang, pembelian tiket secara tiba-tiba oleh penumpang karena kepentingan mendesak, dan lainnya. Namun, Alvin menegaskan aturan tetap aturan.

Selama aturan itu masih berlaku maka pihak yang melanggar berhak mendapatkan sanksi. "Ketika aturan itu berlaku, maka berlaku bagi siapa saja baik Lion Air, Garuda Indonesia, siapa saja. Lalu, aturan itu masih berlaku jadi harus ditaati oleh siapapun," ucapnya.

Senada, pengamat penerbangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arista Atmadjati menilai alasan tersebut hanya akal-akalan yang dibuat oleh pihak Lion Air Group.

"Aturan tetap aturan, maskapai lainnya juga bisa menurut. Itu namanya akal-akalan, laporkan ke Kementerian Perhubungan dan Ombudsman saja," katanya.

Arista mengatakan pemerintah harus memberikan sanksi kepada pihak maskapai jika terbukti melanggar. Pasalnya, aturan kapasitas kursi maksimal 70 persen masih berlaku.

Menurut Arista, sanksi pembekuan rute sementara juga pernah diberikan kepada Batik Air yang merupakan entitas dari Lion Air Group.
"Kasus seperti itu, Batik Air sudah pernah kena sanksi, yaitu pembekuan rute sementara yang dilanggar Batam ke Jakarta satu bulan lalu," katanya.

Untuk diketahui, dalam dua potong video berdurasi masing-masing 1 menit 38 detik dan 1 menit 06 detik itu, petugas yang menangani keluhan meminta agar penumpang yang tidak bersedia terbang untuk mengikutinya turun dari pesawat. Ia menawarkan penjadwalan ulang.

Namun, sebagian penumpang yang komplain justru maklum dan bersedia untuk melanjutkan penerbangan dengan kondisi kursi terisi penuh. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index