Pemkab Kuansing Buat Komitmen Bersama

Susun Standarisasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Susun Standarisasi Tambahan Penghasilan Pegawai
Bupati Kuansing H Mursini Saat penyusunan standarisasi tambahan penghasilan pegawai

Teluk Kuantan, RiauDaily.com - Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi melakukan rapat persiapan Dan mulai buat komitmen bersama dalam Penyusunan Standarisasi Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Kuansing. Rapat yang dilaksanakan pada Jumat Pagi (13/07), di Ruang Rapat Bupati Kuantan Singingi dihadiri Sekda Kuansing Dr. H. Dianto Mampanini, SE,. MT, Kepala BPKAD Hendra AP, M.Si, Seluruh Kepala OPD dan Para Kabag Setdakab Kuansing.

Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si dalam arahannya menyampaikan kedepan Pemkab Kuansing akan menerapkan Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, perlu dibuat komitmen bersama dalam Penyusunan Standarisasi Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Kuansing. 

"Penyusunan Standarisasi TPP ini sangat penting bagi ASN dalam rangka memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi serta terukur dalam melaksanakan tugas." ungkap Bupati.

Bupati mursini juga berharap, tahapan validasi evaluasi jabatan untuk menghasilkan bobot nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) diharapkan segera dapat diselesaikan, sehingga kedepan sistem TPP sudah dapat berjalan.

Asisten I Setdakab Kuansing, Muhjelan Arwan, SH,. MH menyampaikan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan penyusunan dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan kelas jabatan untuk membentuk ASN yang profesional dan produktif. Upaya ini adalah bagian integral dari reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dibangun sistem yang menempatkan ASN yang berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Hal tersebut juga diungkapkan  Kabag Organisasi Yunita Trisia, SH,. MH dalam Bimtek Evaluasi Jabatan dalam Rangka Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Kuansing, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan adanya evaluasi jabatan yang cepat dan tepat, Kabupaten Kuansing dapat melihat nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) tertentu. Akhirnya, proses ini dapat digunakan untuk menentukan besaran TPP sesuai dengan kompetensi pegawai.

"Kami berharap akhir tahun ini tahapan evaluasi jabatan sudah bisa diselesaikan. Di kegiatan ini sebagai nara sumber hadir dari BKN Regional XII Pekanbaru sebagai ahli yang merancang terkait Bimtek Evaluasi Jabatan," tambah Yunita. 

Kepala BPKAD Hendra AP, M.Si menyampaikan tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang menyatakan Belanja Daerah harus berpedoman pada Analisis Standar Belanja. Serta dengan dasar hukum berupa Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri tahun No.13 tahun 2006. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk diberlakukannya kebijakan tersebut.

"Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya. Untuk inilah,  Kita perlu melakukan rapat persiapan dan memuat komitmen bersama  untuk Penyusunan Standarisasi TPP di Lingkungan Pemkab Kuansing," terang Hendra.

Tujuan memberikan tambahan penghasilan Pegawai ini adalah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Hadir sebagai nara sumber dalam rapat penyusunan standarisasi ini Ehrmann Suhartono dan Zainul Faizien Haza dari Program Magister Akuntansi UGM Yogyakarta.***

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index