Nekat Nikahi Anak di Bawah Umur, Supir Angkot Ini Terancam Bui

 Nekat Nikahi Anak di Bawah Umur, Supir Angkot Ini Terancam Bui
Pekanbaru-Setelah setahun lamanya dilaporkan oleh pihak Keluarga VS (13) atas laporan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur tersebut, seorang supir oplet, NR (22) berhasil diringkus oleh aparat Polresta Pekanbaru, Jumat (11/9/2015) siang lalu.
 
NR yang tengah diperiksa oleh penyidik diruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung tertunduk malu ketika dihadapkan dengan awak media, Senin (14/9/2015). Di hadapan wartawan tersangka yang mengaku baru kembali sekitar lima bulan ke Pekanbaru ini mengatakan hubungan yang dilakukannya tersebut berdasarkan suka sama suka.
 
"Dia itu pacar saya bang, dan dulu kami bertetangga. Waktu saya bawa lari ke Sumatra Utara, dia masih duduk di bangku SMP. Kami kabur ke kampung saya sekitar bulan November tahun silam," ujar pelaku saat diwawancarai awak media.
 
Karena dimabuk cinta akhirnya kedua sejoli yang berbeda keyakinan tersebut nekat menikah tanpa restu orang tua sang pacar. Tetapi untuk melancarkan pernikahan tersebut, pelaku mengajak VR untuk berpindah keyakinan. 
 
"Iya saya ajak dia untuk pindah agama, dan pernikahan saya lakukan dengan adat di Sumatera Utara," kata tersangka.
 
Selama beberapa minggu menikah dan berada di kampung halamannya, ternyata keluarga korban langsung menjemput sang istri yang dinikahinya tanpa restu tersebut. Hingga saat itu pelaku mengakui tidak pernah berkomunikasi lagi dengan korban,
 
"Memang waktu itu dia masih berumur 13 tahun. Selama kami menikah saya baru berhubungan badan sebanyak tiga kali.Tetapi semenjak saya pulang ke Pekanbaru saya tidak ada berjumpa dengan istri saya," kata tersangka.
 
Sementara itu, kasat Reskrim AKP Bimo Arianto saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto di ruang kerjanya mengatakan bahwa atas ulahnya tersebut, pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun. "Apapun alasannya, pelaku kita jerat dengan Undang- undang Perlindungan Anak pasal 81 nomor  23 tahun 2002 dan pasal 332 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kasat. (rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index